TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, mengatakan kliennya belum menerima surat perintah penyidikan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tamsil mengakui sudah diberi tahu soal sprindik itu oleh Ketua Satuan Petugas Novel Baswedan sejak Jumat minggu lalu. Tapi hingga sekarang, sprindik itu tak juga diberitahukan ke Akil.
"Sampai detik ini, sprindik baru enggak ada. Akil sebagai tersangka tak menerima itu," kata Tamsil di halaman parkir kompleks KPK, Jumat, 18 Oktober 2013. "Tolong sampaikan bahwa Akil pun heran."
Menurut Tamsil, saat ini kliennya masih dikenakan pasal 12 huruf C dan pasal 6 huruf C. Dia tak bisa memberi tanggapan soal pasal 12 B yang dikenakan ke Akil.
Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pasal 12 B diterapkan karena berkenaan dengan kewenangan Akil. "Nanti yang bersangkutan akan diberi tahu saat diperiksa," kata dia di gedung kantornya, Jumat, 18 Oktober 2013.
Salah satu bukti pengenaan pasal 12 B, kata Johan, sudah dimiliki KPK. "Setelah menemukan uang dan mobil dalam penggeledahan, kami juga meneliti laporan hasil analisa kekayaan Akil. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditetapkanlah sprindik 12 B. Ini di luar pilkada Lebak dan Gunung Mas," kata dia.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne
Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, Tapi Jadi Tamu
Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir
Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum
Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan