TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan syarat menjadi hakim konstitusi adalah tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun.
Dia mengatakan dengan peraturan tersebut, maka nantinya calon yang ingin mendaftar hakim konstitusi juga harus melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial. "Panel tersebut terdiri atas satu orang usulan MA, DPR, Presiden, dan empat sisanya dipilih Komisi Yudisial," ujar Patrialis ketika dihubungi, Jumat, 18 Oktober 2013.
Terkait dengan dirinya yang mempunyai latar belakang Partai Amanat Nasional, dia meminta agar semua pihak tidak mendikotomikan seseorang sebagai orang partai politik atau bukan. Dia mengatakan ketika seseorang sudah ditunjuk untuk menjadi hakim konstitusi maka sudah sepatutnya menjadi seorang negarawan.
"Kalau mendikotomikan saya, saya kira untuk urusannya sudah selesai. Karena orang parpol atau bukan, kalau mereka sudah ada di sini (MK) wajib jadi negarawan dan tidak boleh lagi memikirkan parpol," katanya.
Terkait dengan kemungkinan seleksi ulang hakim konstitusi, menurut dia, hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena tidak diatur dalam perpu tersebut.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis malam, 18 Oktober 2013 meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Mahkamah Konstitusi di sela kunjungan kerjanya ke Kota Yogyakarta. Salah satu isinya, melarang politikus menjadi calon hakim konstitusi.
Perpu ini menitikberatkan pada empat substansi penting. Salah satunya adalah ketentuan yang menyebutkan salah satu syarat menjadi hakim konstitusi adalah tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon.
GALVAN YUDISTIRA
Terpopuler
Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne
Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, tapi Jadi Tamu
Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir
Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum
Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan