Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penangkapan Roby Geisha Versi Polisi

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Umar S. Fana (kanan), dan tersangka RS (gitaris grup band Geisha) pada saat rilis pengguna narkoba di kantor Polres Metro Jakarta, (19/10). RS ditangkap bersama dua orang lainnya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Umar S. Fana (kanan), dan tersangka RS (gitaris grup band Geisha) pada saat rilis pengguna narkoba di kantor Polres Metro Jakarta, (19/10). RS ditangkap bersama dua orang lainnya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - AKBP Umar S. Fana, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan kronologi tertangkapnya RS, yang disebut sebagai musisi atau gitaris Geisha. Wakapolres membenarkan telah menangkap tiga orang pengguna narkotika jenis ganja, salah satunya adalah RS.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika," kata AKBP Umar S. Fana di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu, 19 Oktober 2013.

Dari informasi tersebut ditangkaplah HEN, salah satu pengguna dan pemakai narkotik jenis ganja di kos-kosan di daerah Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 7 Oktober 2013 lalu.

Dari penangkapan HEN, polisi melakukan pengembangan dan didapati identitas RD dan RS. Kemudian, polisi melakukan operasi penangkapan pada Jumat, 18 Oktober 2013 di kos kosan RS, Pangadegan, Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan RD dan RS dalam operasi yang dilakukan mulai pukul 13.00 WIB hingga terakhir ditangkapnya RS pada pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan ketiganya didapati barang bukti satu linting ganja sisa pakai seberat 0,5 gram dan bahan narkotik ganja seberat 5.1 gram yang ditemukan di laci kamar kos-kosan di daerah Pangadegan, Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiganya sementara ini dikenai Pasal 111 Ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009. Ketiganya terancam hukuman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Polisi kini berusaha mencari tahu bandar barang bukti yang didapatkan. Menurut RS ia membeli barang tersebut melalui HEN. Hingga kini ketiganya masih diamanakan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kramat Raya, Jakarta Pusat.

NANDA HADIYANTI

Berita Lain
Sidak Kantor Wali Kota Jaktim, Jokowi Naik Pitam
Cerita Lucu Jokowi Selama Setahun Pimpin Jakarta
Foto Bersama Bunda Putri Muncul, Gita: Tidak Kenal
Ke Lereng Merapi, SBY Bawa Tas Isi Rp 1 Miliar
Sutarman Bantah Tahu Soal Pengepungan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

1 hari lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

1 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

2 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

3 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

24 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

40 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

41 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.