TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan Direktur Yayasan Citra Kartini Mandiri, Edi Wahyu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan 88 calon pembantu rumah tangga di Bintaro, Tangerang Selatan. Berdasarkan sejumlah barang bukti dan dokumen, Edi dinilai telah mempekerjakan anak. "Penetapan tersangka ini dalam kasus mempekerjakan anak dibawah umur," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Siswo Yuwono, di Tigaraksa, Sabtu, 19 Oktober 2013.
Siswo mengatakan, pemilik yayasan Citra Kartini Mandiri, yang merupakan agen penyaluran pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, dan lansia, itu dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. "Yang bersangkutan langsung ditahan," katanya.
Polisi, kata Siswo, telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, seperti ijazah dan identitas diri para calon pembantu yang masih di bawah umur tersebut. Menurut Siswo, 34 dari 88 wanita muda berhasil diselamatkan dalam penyergapan di rumah penampungan dan penyaluran pembantu rumah tangga di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 18 Oktober 2013.
Edi menyangkal jika selama ini ia telah mempekerjakan anak di bawah umur. Ia juga menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian yang akan menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Saya yakin polisi keliru dalam melihat permasalahan ini," katanya saat ditemui di Polres Kota Tangerang, Jumat malam, 18 Oktober 2013.
Dalam menjalankan usaha yang telah dirintisnya selama 10 tahun lebih ini, ia menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar membina dan menyalurkan tenaga kerja untuk mengasuh bayi dan anak, mengasuh lansia, serta pembantu rumah tangga.
Menurut dia, dalam UU tersebut pada Pasal 68, anak berusia 15 tahun ke atas bukan tergolong anak-anak lagi, sehingga tak ada pelanggaran yang dilakukan perusahaanya. "Bahkan, dalam Pasal 76 disebutkan, anak-anak berusia di bawah 18 tahun boleh bekerja tapi dengan catatan waktu di bawah pukul 23.00. Aturan ini yang menjadi dasar kami," katanya.
JONIANSYAH
Berita terpopuler:
Begini Cara Melacak Seseorang Via Ponsel
Ini Alasan Microsoft Matikan Windows XP
KPK Temukan Banyak Informasi Baru di Kasus Anas
Marah-marah, Jokowi: Saya Ketularan Ahok
Evan Dimas: Saya Siap Miskin untuk Negara
Jokowi Sedekah Rp 1.000