Tempo.co, Medan - Kejaksaan Negeri Medan menetapkan staf ahli Gubernur Sumatera Utara Anggiat Hutagalung tersangka kasus korupsi anggaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara tahun anggaran 2012. Anggiat yang pernah menjadi kepala Satpol PP dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 4,878 miliar.
Kelapa Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Jufri Nasution mengatakan, Anggiat dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan tiga kali. ”Penyidik Kejaksaan sudah mengantongi alat bukti, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Jufri kepada Tempo, Senin 21 Oktober 2013.
Dalam kasus tersebut, Bendahara Satpol PP Sumatera Utara Paian Sipahutar turut dijadikan tersangka. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Ada biaya perjalanan fiktif, honorarium dan biaya makan-minum suplemen bagi anggota Satpol PP, hingga utang di rumah makan yang belum dibayar senilai Rp 210 juta," ujar Jufri.
Penyidik sedang mempertimbangkan kemungkinan penahanan terhadap Anggiat dan Paian. Dalam waktu dekat keduanya akan kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak memberikan tanggapan atas kasus yang menimpa bawahanya itu. Telepon dan pesan singkat Tempo tidak dibalas Gatot. Adapun Anggiat yang coba dihubungi, juga tak menjawab telepon Tempo hingga berita ini ditulis.
SAHAT SIMATUPANG
Berita Terpopuler
SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard
Kamar Digeledah, Gayus: Bongkar Saja Pak!
Ketika Ariel-Luna Maya 'Dipertemukan' di Panggung
Sel Dirazia, Nazaruddin: Ini Guantanamo Indonesia