Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Chaeri Dituduh Palsukan Paraf dalam Proyek Masjid  

Editor

Fanny Febiana

image-gnews
Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan digiring petugas keamanan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan digiring petugas keamanan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Direktur Utama PT Gunakarya Nusantara Nila Suprapto mengaku menyesal telah memilih Tubagus Chaeri Wardana sebagai rekan kerja dalam proyek pembangunan Masjid Al-Bantani senilai Rp 94,3 miliar. Dia menganggap adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah mengubah kontrak kerja proyek tersebut secara ilegal.

“Setelah pembangunan rampung, saya kapok berbisnis dengan Wawan (panggilan Chaeri),” kata dia, Kamis pekan lalu. Chaeri kini mendekam di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. Suap itu diberikan dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.

Ditemui di Bandung, Nila mengatakan Chaeri mengubah sebuah pasal pada halaman enam lembaran kontrak kerja. Dalam kontrak awal, tertulis rekening penerima dana adalah rekening Bank Jabar milik PT Gunakarya. Namun, ketika dibawa ke Banten, nomor rekening itu berubah menjadi nomor rekening Bank Mandiri cabang Serang milik Chaeri.

Akibatnya, uang pembayaran termin pertama dari Provinsi Banten sebesar Rp 10 miliar tak masuk ke rekening perusahaan. Setelah diperiksa, Chaeri, yang hingga kini masih menjabat Kepala PT Gunakarya Cabang Serang, mengubah nomor rekening dengan memalsukan paraf Nila dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten.

“Wawan memalsukan paraf saya, tapi tidak rapi dan terlihat tidak sama,” ujar Nila, sambil memperlihatkan kontrak perjanjian asli dan kontrak perjanjian yang telah diubah. Ternyata, bukan hanya paraf pada halaman enam yang diubah, tapi juga pada halaman lima dan tujuh.  Menurut Nila, dari pembangunan masjid, Gunakarya hanya mendapat laba Rp 530 juta, atau 0,5 persen dari nilai kontrak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Chaeri, Pia Akbar Nasution, hingga kemarin belum dapat dihubungi. Sebelumnya, pengacara dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution dan Partner ini enggan berkomentar mengenai proyek-proyek yang pernah dipegang kliennya. “Kami hanya menangani kasus (suap) yang sedang berjalan di KPK.”

PERSIANA GALIH  | MUHAMAD RIZKI | WASI’UL ULUM | EFRI R



Berita Terpopuler
Dahlan Iskan: Esemka Jadi Mobil Nasional, Asal...
Batal ke Diskusi PPI, Pendiri Demokrat `Diculik`?
Dirangkul Perempuan Tua dan Kumuh, Dahlan Didoakan
Dahlan Iskan Bawa Lari Bayi ke Mobilnya
Arkeolog: Sriwijaya Menjajah Hingga Madagaskar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy, menjalani sidang di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Saat ini Muhktar ditahan di rumah tahanan Salemba. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.


KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

Rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang disita KPK di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Rumah ini telah dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. TEMPO/Subekti
KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak


Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita usai menjenguk suaminya di rutan KPK, Jakarta, (2/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.


Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.


Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

16 Agustus 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.


Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

26 Januari 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

25 Januari 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.