Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bunda Putri Telepon Hilmi Setelah Fathanah Diciduk  

image-gnews
Foto Bunda Putri bersama seseorang yang diduga sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin. Foto-foto ini diterima redaksi Seruu.com dari orang tak dikenal melalui surat elektronik. Seruu.com
Foto Bunda Putri bersama seseorang yang diduga sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin. Foto-foto ini diterima redaksi Seruu.com dari orang tak dikenal melalui surat elektronik. Seruu.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin mengakui pernah menghubungi Luthfi Hasan Ishaaq --saat itu menjabat Presiden PKS-- sehari setelah tertangkapnya Ahmad Fathanah. Dia menelepon Luthfi setelah sebelumnya Bunda Putri memberitahu bahwa kantor partainya dikepung petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dia yang kasih tahu kantor Dewan Pengurus Pusat PKS dikepung polisi," katanya saat bersaksi untuk terdakwa Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Oktober 2013.

Lantaran kabar tersebut, Hilmi kemudian menghubungi Luthfi untuk meminta penjelasan. Menurut dia, Luthfi membantah bahwa kantor mereka didatangi polisi. "Itu yang banyak wartawan," ujarnya.

Hilmi juga mengakui kembali menghubungi Luthfi untuk memastikan kabar penangkapan Fathanah. Menurut Luthfi, itu urusan bisnis. "Katanya itu biasa, 'b to b' (business-to-business)," katanya.

Pengakuan Hilmi ini terlontar setelah jaksa Muhibuddin membacakan rekaman percakapan antara Luthfi dan Hilmi pada 30 Januari 2013 atau sehari setelah Fathanah dicokok oleh penyidik KPK. Soalnya, sebelumnya Hilmi membantah pernah berkomunikasi dengan Luthfi usai penangkapan tersebut. "Tidak, mungkin tidak sempat," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad Fathanah ditangkap oleh KPK pada 29 Januari 2013 malam di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Ia dicokok beberapa jam setelah menerima duit Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama. Duit itu diduga merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan untuknya dan Luthfi terkait dengan pengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut. Sehari setelahnya, penyidik KPK menangkap Luthfi di kantor DPP PKS.

Dalam persidangan Fathanah pada 29 Agustus lalu, terungkap bahwa Bunda Putri sempat meminta penjelasan kepada Luthfi soal penangkapan Fathanah tersebut. Melalui anak Hilmi, Ridwan Hakim, ia meminta Luthfi datang ke rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, untuk menjelaskan hal itu. (Hilmi Mengenal Bunda Putri sebagai Non Saputri)

NUR ALFIYAH

Topik terhangat
Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Foto Bunda Putri | Dinasti Banten

Berita lainnya
Perbedaan Cina dan China Versi Remy Sylado
Banyak Kebakaran, Jokowi: Memang yang Bakar Saya?
Ical Anggap Dinasti Atut Baik dan Untungkan Partai
Ketika Ariel-Luna Maya 'Dipertemukan' di Panggung
Hendak Laporkan Korupsi Lebak, Aktivis Dirampok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

18 hari lalu

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Fahri Hamzah Kenang Sosok Hilmi Aminuddin

30 Juni 2020

Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin (kanan) bersama Anggota Komisi VIIl DPR Jazuli Juwaini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Fahri Hamzah Kenang Sosok Hilmi Aminuddin

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyatakan dukacita dan kehilangan atas kepergian Hilmi Aminuddin.


PKS: Hilmi Aminuddin Melahirkan Politikus Islam Cinta NKRI

30 Juni 2020

Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin (kanan) bersama Anggota Komisi VIIl DPR Jazuli Juwaini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
PKS: Hilmi Aminuddin Melahirkan Politikus Islam Cinta NKRI

Hilmi Aminuddin tutup usia di ruangan Berlian Timur Rumah Sakit Santosa Central, Bandung, Jawa Barat


Mantan Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin Meninggal

30 Juni 2020

Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin Meninggal

Hilmi Aminuddin meninggal Selasa siang pukul 14.24 WIB di Rumah Sakit Santosa Central Bandung.