TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Gunakarya Nusantara, Nila Suprapto, menuding Wawan alias Tubagus Chaeri Wardhana pernah mencoba memalsukan kontrak Al-Bantani. Adik Ratu Atut itu, ujar Nila, mengubah kontrak yang telah ditandatangani Nila dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada 2008.
"Dia mencoba memalsukan paraf saya dan paraf Kepala Dinas PU, tapi tidak rapi dan sangat terlihat tidak sama," kata Nila.
Nila menunjukkan sebuah kontrak perjanjian yang asli dan sebuah kontrak perjanjian yang telah diubah oleh Wawan. Sekilas kedua kontrak ber-cover biru itu tampak sama ketika Nila menunjukkannya kepada Tempo. Bukan hanya paraf di lembar keenam yang Wawan ubah, paraf pada halaman 5 dan 7 kontrak pembangunan masjid itu pun ikut dia ubah.
Ditangkap pada 3 Oktober 2013, Chaeri kini mendekam di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (sekarang nonaktif). Suap itu diberikan berkaitan dengan sengketa pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Adapun pengacara Chaeri, Pia Akbar Nasution, hingga kemarin tidak bisa dihubungi.
PERSIANA GALIH
Topik terhangat:
Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Foto Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita terkait:
Dua Tangan Kanan Wawan Dipanggil KPK
Tebar Jaring ala Wawan-Atut
Adik Atut Disebut Belokkan Rekening Proyek Masjid
Chaeri Dituduh Palsukan Paraf dalam Proyek Masjid
Adik Atut Diduga Kutip Komisi Proyek Masjid
Berita lainnya:
Perbedaan Cina dan China Versi Remy Sylado
Banyak Kebakaran, Jokowi: Memang yang Bakar Saya?
Ical Anggap Dinasti Atut Baik dan Untungkan Partai
Ketika Ariel-Luna Maya 'Dipertemukan' di Panggung
Hendak Laporkan Korupsi Lebak, Aktivis Dirampok