TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk tersangka kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Namun, kata dia, surat itu masih terkait dengan kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Kami masih berfokus pada dua masalah itu," kata Zulkarnain ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2013. Dia mengatakan KPK akan menuntaskan dulu kasus yang tengah ditelusuri. Namun, dia menolak menyebut isi dari surat tersebut.
Akil ditangkap penyidik KPK pada 2 Oktober 2013 lalu di kediamannya di Jalan Widya Chandra, Jakarta, bersama politikus Golkar, Chairun Nisa dan seorang pengusaha. Dalam operasi tangkap tangan itu penyidik juga menyita sejumlah uang.
Akil diduga melanggar kewenangan sebagai pejabat negara dengan menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 12 B. Akil diduga turut serta dengan tersangka lain menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara.
SUNDARI
Topik terhangat
Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Foto Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita lainnya
Perbedaan Cina dan China Versi Remy Sylado
Banyak Kebakaran, Jokowi: Memang yang Bakar Saya?
Ical Anggap Dinasti Atut Baik dan Untungkan Partai
Ketika Ariel-Luna Maya 'Dipertemukan' di Panggung
Hendak Laporkan Korupsi Lebak, Aktivis Dirampok