TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ahmad Fathanah dengan hukuman pidana 17,5 tahun penjara. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi lantaran menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa Rini Trianingsih saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Oktober 2013.
Pada perkara korupsi, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Fathanah dengan hukuman 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Siswanto menjelaskan, Fathanah terbukti bersalah lantaran bersama-sama dengan Luthfi Hasan Ishaaq--yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera--mengurus penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Ia terbukti menerima Rp 1,3 miliar dari Indoguna untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, termasuk Menteri Pertanian Suswono, dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iswantoro.
Untuk kasus pencucian uang, Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti dalam dua dakwaan, yakni Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Fathanah, kata jaksa, terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 miliar dalam kurun waktu 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan lain-lain, baik untuk dirinya maupun orang lain, seperti Sefti Sanustika, Ayu Azhari, dan Vitalia Shesya. Ia juga terbukti menerima dari pihak lain sebanyak Rp 35,408 miliar.
NUR ALFIYAH
Berita terkait:
Hilmi Mengenal Bunda Putri sebagai Non Saputri
Bunda Putri dan Hilmi Pernah Bahas Reshuffle
Bunda Putri Sering Bertamu ke Rumah Hilmi
Chairul Tanjung Disebut di Sidang Luthfi