TEMPO.CO, Balikpapan - Aparat Komando Daerah Militer VI Mulawarman, yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia dan Malaysia, menangkap pelaku pembawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,5 kilogram.
Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Legowo WR Jatmiko menjelaskan, petugas Yonif 141/AY JP yang berjaga di Posko Dalduk, di perbatasan Bukit Keramat, Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Timur, menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang, yakni Herman dan Irwansyah.
Menurut Legowo, kedua orang tersebut sedang melintasi pos perbatasan Dalduk Sebatik. Ketika diperiksa, ditemukan 85 kantong sabu-sabu seberat 4,5 kilogram, yang disimpan dalam tas gendong salah seorang pelaku.
”Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kepolisian agar bisa mengungkap sindikat narkoba lintas perbatasan Indonesia dan Malaysia,” kata Legowo, Selasa, 22 Oktober 2013.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Fajar mengatakan kasus tersebut ditangani oleh polres setempat. Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku utama berinisial A, yang diduga sebagai pemilik sabu-sabu. "Mereka yang ditangkap hanya kurir,” ujarnya.
Fajar menjelaskan sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan tujuan akhir Parepare, Sulawesi Selatan. Mereka sudah merencanakan akan menumpang kapal laut, dengan rute Nunukan-Makassar.
Fajar memaparkan, aparat Bea dan Cukai, Kepolisian dan TNI, sudah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis narkotik dalam sebulan terakhir. Selain di kawasan perbatasan Malaysia dan Indonesia, penangkapan juga dilakukan di Bandara Sepinggan. Sebagai barang bukti, di antaranya disita belasan kilogram sabu-sabu.
SG WIBISONO
Topik Terhangat:
Gatot Tersangka |Suap Akil Mochtar |Foto Bunda Putri |Dinasti Banten| Sultan Mantu
Berita Terpopuler:
SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Di Australia, Gatot Sering Termenung
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK
.