TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan Denok Taviperiana dan Totok Hendriyanto sudah bukan pegawai pajak lagi. Pada Senin, 21 Oktober 2013 kemarin, mereka ditangkap polisi dan dijadikan tersangka suap terkait pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar oleh PT Surabaya Agung Industry dan Paper.
"Sejak tanggal 20 Maret 2012, kedua pegawai pajak tersebut telah diberhentikan sebagai PNS Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Pajak, Kismantoro Petrus, dalam siaran persnya, Selasa, 22 Oktober 2013.
Kismantoro mengatakan kasus yang melibatkan dua mantan pegawainya itu mulai terungkap sejak tahun 2011 lalu, yang berawal dari laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kismantoro mengapresiasi langkah Polri yang menindaklanjuti kasus pelanggaran yang dilakukan mantan pegawai pajak tersebut. Dia juga berjanji Direktorat Pajak akan terus melakukan reformasi birokrasi. "Meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh pegawai pajak maupun wajib pajak."
Kemarin, Markas Besar Polri menahan dua orang pegawai pajak non aktif pemilik rekening gendut, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno, di sel Bareskrim. Selain keduanya, polisi juga menahan Komisaris PT Surabaya Agung Industry dan Paper, Berty.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan ketiganya ditahan setelah dijadikan tersangka suap terkait pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar oleh PT Surabaya Agung Industry dan Paper.
"Mereka mengakui memberi dan menerima suap terkait pajak senilai Rp 21 miliar," kata Ronny. Dia mengatakan, sebelum ditahan, ketiganya sedang diperiksa penyidik di Bareskrim.
ANGGA SUKMA WIJAYA