TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan penahanan dua bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan satu pengusaha tak terkait kasus restitusi pajak yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
Penahanan Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno serta Komisaris PT Surabaya Agung Industry and Paper disebut terkait kasus lain.
"Ini bukan terkait kasus yang ditangani Kejaksaan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman di kompleks DPR, Selasa, 22 Oktober 2013.
Kasus Denok dan Totok sebenarnya sudah terdengar sejak akhir 2011 lalu. Pusat Pelaporan dan Analaisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening keduanya terlampau gendut alias mencurigakan.
Kasus suap dalam pengurusan restitusi pajak Rp 21 M oleh PT Surabaya Agung Industry and Paper itu juga sedang dalam pengusutan Kejaksaan Agung.
Penahanan Denok dan Totok, kata Sutarman, menyangkut kasus baru. Penahanan itu disebut tak berkaitan dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Kami dapat laporan kasus. Dan ini (penahanan) hasil pengembangannya," kata Sutarman.
Kemarin, Mabes Polri menahan Denok, Totok, dan Komisaris PT Surabaya Agung Industry and Paper. Juru bicara Polri Ronny F. Sompie mengatakan ketiganya dijadikan tersangka dalam kasus suap pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 M oleh PT Surabaya Agung Industry dan Paper.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler:
Ahok Minta Perbaikan Jalan Rampung Sehari
Faisal Basri:Bunda Putri Anak Ketua Golkar Jakarta
Begini Cara Install BBM di Android dan iPhone
Monorel Disebut Balas Budi, Jokowi: Gimana Sih?
Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan