TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, hari ini hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. "Hadir, sekarang sedang diperiksa," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Hari Setiyono, di kantornya, Selasa, 23 Oktober 2013.
Sesuai dengan arahan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, tim penyidik menyediakan satu orang dokter untuk berjaga-jaga saat Elda diperiksa. "Ya, kalau kenapa-kenapa bisa langsung ditangani," kata Hari.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan ia meminta penyidik untuk tetap memanggil Elda meskipun dalam kondisi lemah. "Saya minta penyidik siapkan dokter stand by selama tersangka diperiksa," kata Andhi.
Sejak Mei 2013 lalu, Kejagung menahan tiga tersangka kasus kredit fiktif Bank BJB. Para tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT E-Farm Bisnis Indonesia Dedi Yamin, Manajer Komersil BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, dan Direktur Komersial PT E-Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari.
Dua tersangka lain kasus kredit BJB yang belum ditahan, yakni Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat dan mantan Direktur BJB Cabang Surabaya Akhmad Faqhi. Elda sebenarnya hendak ditahan sejak Mei 2013 lalu, tetapi dia pingsan saat melihat surat perintah penahanannya.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler:
Ahok Minta Perbaikan Jalan Rampung Sehari
Faisal Basri:Bunda Putri Anak Ketua Golkar Jakarta
Begini Cara Install BBM di Android dan iPhone
Monorel Disebut Balas Budi, Jokowi: Gimana Sih?
Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan