TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur akan memanggil Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kabupaten itu. Dalam pungli itu, setiap desa diwajibkan menyetor Rp 1 juta ke pemerintah daerah.
"Kejaksaan akan memanggil dan memeriksa Bupati Flores Timur terkait kasus pungli tersebut," kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Nusa Tenggara Timur, Ridwan Angsar, Rabu, 23 Oktober 2013.
Dia membenarkan adanya kasus dugaan pungli yang dilakukan pemerintah daerah kepada setiap desa di Flores Timur sebesar Rp 1 juta pada 2012. "Kasus ini sedang ditangani oleh Kejari Larantuka," katanya.
Pemeriksaan Bupati Flores Timur ditegaskan setelah Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur di Kupang mendatangi Kejati NTT untuk mendesak agar kasus ini segera dituntaskan.
Ketua AMPERA Arihala Werang mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Manihut Sinaga, pemerintah telah mengembalikan dana itu ke desa, namun tidak menghilangkan dugaan korupsi yang telah terjadi. "Karena itu, kami mendesak agar Bupati Flores Timur diperiksa," katanya.
Banyak kasus dugaan korupsi di Flores Timur yang tak tertangani, misalnya untuk tunjangan sertifikasi guru pada APBD Perubahan Tahun 2012 terdapat tambahan anggaran sebesar Rp 3,62 miliar. "Namun dana itu tidak sampai ke tangan para guru," katanya.
Sementara itu, Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin yang dikonfirmasi sedang berada di Cina.
YOHANES SEO
Topik Terhangat
Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Foto Bunda Putri | Dinasti Banten | Sultan Mantu
Baca Berita Lain
Warga Batam Siaga Kerusuhan
Nasib Trowulan Tunggu Pemerintah Pusat
BNBP : Wilayah Terdampak Gempa Aceh Bertambah