TEMPO.CO, Surabya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan warga negara Timor Leste yang dilakukan pada 8 Oktober 2013 lalu. "Empat orang pelaku ini dua warga negara Indonesia dan dua warga negara Timor Leste," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Setija Junanta, Rabu, 23 Oktober 2013.
Para pelaku adalah Mariano Vicente alias Marvin, 25 tahun dan Joao Niko Vernandes, 23 tahun. Keduanya warga Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dua orang lainnya adalah Joao Afonso Ribeiro Da Silva Sauda Pereira alias Toze, 30 tahun, warga Dili, Timor Leste dan Dominggos Romoaldo Pereira alias Amio, 31 tahun, warga Ti Ji Fatuhada Dom Alekso, Timor Leste.
Menurut Setija, keempatnya ditangkap di Jakarta. Sesaat setelah kejadian pengeroyokan, mereka langsung melarikan diri. Bahkan, beberapa orang di antaranya sengaja membakar baju yang berlumuran darah korban untuk meninggalkan jejak. "Mereka sempat membakar baju yang terkena cipratan darah korban sebelum akhirnya melarikan diri ke Jakarta," kata Setija.
Setija menambahkan, korban yang bernama Ismenio Boy Alegria, 24 tahun dan Uvaldo Dos Anjos, 22 tahun sudah saling mengenal dengan pelaku. Mereka terlibat percekcokan. Hingga pada pukul 23.00 WIB, Selasa, 8 Oktober 2013, keduanya didatangi dan dianiaya para pelaku yang membawa senjata tajam dan pipa besi. Penganiayaan itu mengakibatkan kedua korban tewas.
Saat ini polisi masih memburu empat orang pelaku lainnya yang juga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti disita, di antaranya sebilah parang, sebilah celurit, sebatang pipa besi, dan baju korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Amio, salah seorang pelaku, mengaku ia bersama rekannya memang menganiaya korban. Meski harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik tahanan, Amio masih memikirkan soal kuliahnya.
Mahasiswa Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya ini meminta pihak kepolisian membantu menjelaskan kepada kampus agar dirinya tidak dikeluarkan . "Tolong saya dibantu supaya tidak di-DO (drop out), Pak," kata Amio kepada Setija.
Menanggapi hal itu, Setija pun mendukung niat Amio. Ia berjanji akan menyampaikan kepada pihak kampus agar para pelaku bisa mendapatkan kelonggaran untuk mengajukan cuti tahunan selama masa hukuman.
AGITA SUKMA LISTYANTI