TEMPO.CO, Jakarta - Vonis hukuman kepada tersangka kasus suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah baru akan dijatuhkan pada dua minggu ke depan. Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman 17,5 tahun penjara pada Fathanah untuk dua tuntutan.
Pada pemberitaan sebelumnya jelas dipaparkan bahwa banyak uang Fathanah yang mengalir pada beberapa wanita. Termasuk di antaranya artis Ayu Azhari. Kepada Tempo, Ayu mengutarakan bahwa dirinya tidak mau banyak berkomentar tentang tuntutan vonis yang ditujukan pada Fathanah, termasuk jika dirinya masih dilibatkan bahkan turut dikenai sangsi hukum sebagai salah satu penerima uang. "Maaf saya nggak paham, (saya) awam masalah hukum. Dan terus terang masih trauma dengan kasus itu," kata Ayu lewat pesan pendek yang ditulisnya Selasa malam, 22 Oktober 2013.
Fahmi Bachmid, pengacara Ayu Azhari, memaparkan bahwa tidak semudah itu kliennya dapat dijatuhi hukuman hanya karena pernah menerima sejumlah uang dari Fathanah. "Pertama kita harus.lihat, hal yang menjadi tuntutan di Tipikor masih belum jadi gambaran selain itu belum ada putusan hakim," kata Fahmi pada Tempo melalui telepon, Selasa 22 Oktober 2013.
Tuntutan pun tidak dapat digeneralisasi begitu saja, menurut Fahmi, tidak bisa pihak yang menerima uang lantas langsung dikaitkan sebagai tempat pencucian uang. "Harus ada unsur patut menduga," kata dia.
Selain itu, dalam kesaksiannya, Ayu sudah menyampaikan bahwa uang yang diterima olehnya jelas untuk uang muka karena ia diminta untuk mengisi acara. "Sebagaimana pengakuan Ahmad Fathanah pun turut mengiyakan bahwa uang tersebut memang untuk uang muka pembayaran pengisian acara, tidak ada kaitannya dengan pencucian uang."
AISHA
Topik Terhangat:
Gatot Tersangka |Suap Akil Mochtar |Foto Bunda Putri |Dinasti Banten| Sultan Mantu
Berita Terpopuler:
SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Di Australia, Gatot Sering Termenung
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK