TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengatakan akan mencocokkan data surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan keluarga dengan sejumlah aset mereka. "Kami melihat dari segi pajak, apakah aset-aset itu sudah di-declare dalam SPT atau belum," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus.
Sejumlah anggota keluarga Atut ditengarai memiliki aset berlimpah. Wawan, misalnya, diketahui memiliki belasan mobil mewah berharga miliaran rupiah. Kismantoro mengatakan, lembaganya masih dalam tahap membandingkan SPT dengan fakta di lapangan.
Jika tak ada kesesuaian, kantor pajak akan bersikap tegas. Menurut dia, penindakan akan dilakukan karena data wajib pajak sudah dikantongi. "Akan diproses," ucap Kismantoro.
Ditjen Pajak bisa menggunakan pasal 4 ayat 1, huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan. Dalam ketentuan itu tertulis: "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: (poin p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
MARTHA THERTINA
Terpopuler:
Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan
Begini Cara Install BBM di Android dan iPhone
Tokoh Banten Bingung dengan Gelar Ratu Atut
Tak Semua Android dan iOs Bisa Gunakan BBM
Rothschild Tuduh Bos Baru Inter Milan Mencuri
Akhirnya, BBM untuk Android Tersedia Hari Ini
Dua Bukti Ini Seret Gatot dalam Kasus Holly
Faisal Basri: Bunda Putri Doyan Durian
BPK: Proyek Masjid Banten Bermasalah
Asal-usul Gelar Ratu dan Tubagus