TEMPO.CO , Jakarta - Kuasa hukum Novi Amilia, 26 tahun, Rendy Anggara Putra mengatakan bahwa kliennya tak bisa hadir dalam persidangan kemarin. Ini adalah kali kesembilan sidang Novi ditunda. Tiga kali ditunda lantaran saksi tak hadir. Empat kali karena Novi sakit. Dan dua kali lainnya disebabkan jaksa yang tak siap dengan tuntutannya.
Agenda persidangan siang ini adalah replik atawa tanggapan atas pledoi Novi oleh jaksa penuntut umum. Ketidakhadiran ini lantaran model dewasa tersebut masih dalam masa pemulihan fisik setelah ia mengamuk pada Jumat, 27 September 2013. Untuk kondisi psikisnya, kata Rendy, berangsur membaik.
Hingga sekarang, Novi masih dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jakarta Timur. "Sidang hari ini diundur. Minggu depan baru ada," kata Rendy ketika dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2013. Kemungkinan, kata Rendy melanjutkan, pada minggu ini Novi diperbolehkan keluar dari RSKO.
Rendy lagi-lagi menilai bahwa tuntutan jaksa sebagai penyebab Novi mengamuk. Novi mempertanyakan perihal logika jaksa yang menuntutnya penjara selama tujuh bulan. "Kenapa saya dituntut penjara? Padahal saya sudah minta maaf dan korban memaafkan," ucap Rendy menirukan Novi saat menjenguknya di RSKO. Apalagi, lanjut Rendy, tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Sebagai pengacaranya, Rendy sudah meyakinkan Novi untuk bersabar dengan menunggu putusan majelis hakim. Tuntutan jaksa, lanjutnya, bukanlah akhir dari putusan. Rendy sudah beberapa kali menjelaskan hal tersebut kepada Novi. "Tapi namanya orang awam, ia kelihatan takut dengan tuntutan tujuh bulan pernjara."
Rendy hanya berharap agar hakim memberi keadilan pada novi. Ini karena tak ada untungnya jika aparat memidanakan Novi. Apalagi dalam kasus kecelakaan tersebut tak ada seorang pun yang mati. "Dia tak butuh jeruji besi, tapi psikolog yang dapat memulihkannya."
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bunjamin menuntut Novi Amelia, 27 tahun, terdakwa kasus kecelakaan pada Oktober 2012 kurungan penjara selama 7 bulan. "Hukuman kurungan tersebut harus segera dilaksanakan," ucap Bunjamin saat membacakan tuntutan pada Selasa, 17 September 2013.
Novi, didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara. Sontak, Novi yang dengan seksama mendengarkan tuntutan tersebut menunduk lesu.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler:
SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Gatot Diduga Giring Holly ke Apartemennya
Holly Dibunuh, Gatot Berbohong di Australia
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Ahok Minta Perbaikan Jalan Rampung Sehari