TEMPO.CO, Jakarta - staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto menilai pasal pencemaran nama baik di UU ITE tidak bisa dihilangkan. "Kalau pasal itu dihilangkan, nanti orang bisa saja menyebarkan fakta walaupun fakta itu buatan, bohongan," kata Henri.
Seperti kasus Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, dituntut secara hukum oleh mantan politikus PKS Muhammad Misbakhun atas pencemaran nama baik. Namun Benny menilai twitnya yang dipersoalkan Misbakhun sama sekali tidak berpengaruh pada tercemarnya nama baik Misbakhun.
"Soal pencemaran nama baik misbakhun juga enggak berpengaruh," kata Benny dalam diskusi Ngobrol @tempodotco, Rabu, 23 Oktober 2013, di Coffee Toffee, Jalan Hang Lekir, Jakarta. Diskusi tersebut mengambil tema "Etika Dalam berpendapat, Emang Perlu?"
Dia mencontohkan, pengaruh twitnya yang mengatakan Misbakhun adalah 'perampok Bank Century' sama sekali tidak mempengaruhi pencalegan mantan politikus PKS itu sebagai di Partai Golkar. "Dia tetap dianggap bersih sama Golkar, tetap bagus. Jadi dampaknya seperti apa?" kata Benny.
Benny didakwa atas pelanggaran pidana pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3). Ancaman pasal itu adalah hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 1 miliar. Ketimbang pengaruh twitnya pada Misbakhun, Benny menilai ancaman sanksi yang didakwakan pada pasal itu jauh lebih berat. "Tidak seberat hukuman pidana yang diancam dibanding dampak reputasi yang didapat dari satu twit saya, yang dalam beberapa detik kemudian hilang," kata dia.
Perasaan tercemar oleh Misbakhun dinilai sangat subjektif. Kerugiannya pun tidak bisa hitung secara kuantitatif. "Kalau masuk perdata bisa dihitung, misalnya dia hilang peluang jadi caleg Golkar, kalau memang itu terjadi, dan bisa dibuktikan di pengadilan, tak masalah," ujar Benny.
AMIRULLAH