Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pamong Praja Didesak Copot Baliho Caleg

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sejumlah anggota Panwaslu Kecamatan Cibinong menurunkan baliho caleg parpol di Jl Tegar Beriman,Cibinong, Bogor, (11/2). Penurunan ini dilakukan karena dianggap melanggar etika dan estetika pemasangan alat peraga pemilu. TEMPO/Panca Syurkani
Sejumlah anggota Panwaslu Kecamatan Cibinong menurunkan baliho caleg parpol di Jl Tegar Beriman,Cibinong, Bogor, (11/2). Penurunan ini dilakukan karena dianggap melanggar etika dan estetika pemasangan alat peraga pemilu. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak satuan polisi pamong praja di daerah ini segera mencopot baliho dan spanduk bergambar calon legislator. Semua caleg mulai 27 September 2013 tidak boleh memasang foto caleg pada baliho dan billboard. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye. Sayang, sejumlah caleg di DIY mengabaikan aturan itu.

Di DIY, caleg nakal masih memasang baliho di sejumlah akses strategis masuk Kota Yogyakarta. Misalnya caleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra, Andika Pandu Puragabaya. Foto anak mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Purnawirawan Djoko Santoso ini terpajang pada baliho berukuran sekitar 4 x 7 meter di Gejayan, Jalan Solo, Jalan Wonosari, Jalan Wates, dan Jalan Magelang, DIY. Selain Andika, baliho bergambar Ketua Umum Partai Nasional Demokrat atau NasDem, Surya Paloh, terpajang di Jalan Laksda Adisucipto, Jalan Wates, Jalan Godean, dan Bantul. Gambar Roy Suryo dari Partai Demokrat juga terpampang besar-besar di Kridosono dan jalan lingkar utara Yogyakarta.

Ketua Badan Pengawas Pemilu DIY, Mohammad Najib, mengatakan Bawaslu telah merekomendasikan sejumlah temuan pelanggaran kampanye caleg. Hanya, data pelanggaran di seluruh DIY masih Bawaslu lengkapi. Najib meminta Komisi Pemilihan Umum DIY segera memberikan sanksi kepada caleg maupun partai politik yang melanggar. “Pencopotan paksa baliho adalah sanksi bagi yang melanggar,” kata Najib kepada Tempo, Selasa, 22 Oktober 2013.

Bawaslu, kata dia, sudah berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja di kota dan kabupaten agar mereka segera melepas baliho bergambar caleg. Namun, Satpol PP selama ini mengeluhkan minimnya anggaran untuk melepas baliho berukuran besar. Sebab, untuk mencopot baliho itu perlu petugas dalam jumlah yang banyak. Oleh karena itu, Bawaslu mulai Kamis pekan depan mendatangi 12 partai politik di DIY untuk mengingatkan pelanggaran kampanye caleg.

Bawaslu, kata Najib, mendesak bupati dan wali kota di DIY membuat peraturan bupati maupun peraturan wali kota untuk mengatur teknis pemasangan alat peraga kampanye berdasarkan peraturan KPU. Aturan teknis itu misalnya larangan menempatkan alat kampanye di titik tertentu.

Najib juga meminta masyarakat kritis terhadap caleg yang melanggar aturan kampanye. Dalam pemilu, semua peserta harus taat terhadap aturan. “Itu contoh kampanye calon yang negatif karena mereka tak taat aturan main,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Humas KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro, mengatakan kampanye melalui baliho hanya diperuntukkan bagi partai politik. Baliho hanya boleh menampilkan lambang dan visi-misi partai politik. Peraturan KPU yang baru ini juga membatasi jumlah pemasangan baliho oleh partai politik.

Pembatasan pemasangan alat peraga di pedesaan, menurut Farid, juga diberlakukan. Pemerintah setiap desa bisa mengaturnya, bergantung pada jumlah tempat pemilihan suara. Misalnya di Kabupaten Kulonprogo cukup satu baliho partai politik karena TPS hanya berjumlah 10.

Menurut dia, KPU telah mendorong caleg segera mencopot baliho besar caleg. Baliho itu, menurut dia, tidak efektif dan membuat buruk citra parpol. “Orang jenuh melihat kampanye caleg lewat baliho. Cara ini kontraproduktif dengan kampanye mereka,” kata dia.

Dia menduga caleg tetap berkukuh memasang baliho dengan alasan mengambil ruang iklan komersial. Farid mendorong gubernur, wali kota, dan bupati tegas mengatur kampanye caleg. Sebab, Peraturan KPU sudah tegas mengatur larangan kampanye caleg. “Ruang publik untuk kepentingan komersial dan kampanye politik harus tegas dibedakan,” kata dia.

SHINTA MAHARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

4 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

9 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.