TEMPO.CO, Surakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surakarta memberikan tenggat waktu hingga pekan depan bagi partai untuk mencopoti baliho kampanye yang melanggar aturan. Mereka mengancam akan mencopot paksa jika partai tidak mematuhi aturan tersebut.
"Saat ini kami tengah melakukan pendataan terperinci jumlah dan letak baliho calon legislator yang melanggar," kata Ketua Panwaslu Surakarta, Sri Sumanta, Selasa, 22 Oktober 2013. Pendataan dilakukan dengan melibatkan pengawas hingga di tingkat kelurahan.
Rencananya, mereka akan mengumpulkan tim pendataan pada Kamis besok. Hasil pendataan akan dikumpulkan untuk ditindaklanjuti. "Data itu kami butuhkan sebagai dasar untuk memberikan teguran kepada partai politik," katanya.
Dia berjanji akhir pekan ini akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Surakarta terkait hasil pendataan. Surat itu, kan, ditembuskan kepada pengurus partai politik. "Kami beri tenggat untuk mencopoti baliho hingga pekan depan," katanya.
Menurut dia, Panwaslu akan bersikap tegas dalam menegakkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU 01 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu. "Kami akan copoti baliho yang melanggar," katanya.
Meski demikian, dia berharap agar pencopotan paksa itu tidak perlu dilakukan. Sejauh ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terlihat cukup patuh dengan aturan tersebut dan telah memulai pencopotan sejak pekan lalu.
AHMAD RAFIQ