TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akhirnya menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap Nasional hingga 4 November 2013 nanti. Penundaan tersebut terkait permintaan partai-partai politik agar KPU melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu.
"Kesimpulan terakhir. Kami akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Menyelesaikan hal-hal yang kurang," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan keputusan rapat pleno terbuka di gedung KPU, Rabu, 23 Oktober 2013.
Adapun rekomendasi Bawaslu yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Muhammad, antara lain meminta KPU melakukan pencermatan ulang terhadap DPT yang akan ditetapkan, selambat-lambatnya sampai dengan 4 November 2013.
Dalam melakukan pencermatan data itu, KPU perlu melakukan (a) pencabutan surat nomor 706/KPU/X/2013 dan melakukan pencermatan ulang terhadap DPT yang sudah ditetapkan dengan melibatkan stake holder terkait, seperti Pengawas Pemilu dan Partai Politik.
(b) KPU menyusun list penambahan atau pengurangan nama pada data pemilih beserta alasannya dalam setiap tahapan pemutakhiran data. Dengan demikian pihak terkait mengetahui secara jelas mengapa terjadi pergeseran data.
(c) KPU melakukan penyesuaian Nomor Induk Kependudukan pada data pemilih untuk memenuhi ketentuan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dengan fokus pengisian NIK bagi pemilih yang belum memiliki NIK, dan menyesuaikan data NIK yang masih bermasalah.
(d) KPU memperhatikan data-data temuan Bawaslu, sebagaimana terlampir dalam melakukan pencermatan DPT yang akan ditetapkan.
Atas permintaan ini, Ketua KPU, Husni, mengatakan, "Kalau menyangkut data, kami harus mengadu dengan data ya. Jadi tidak bisa satu data itu tidak seimbang kemudian dilakukan perbandingan." Karena, kata dia, sifat data sangat teknis.
Husni melanjutkan, KPU sendiri sebenarnya sudah berencana melakukan penyandingan data selama dua minggu kemarin. Karena itu, ia memastikan data di Sidalih sudah akurat. Husni mengklaim, kekurangan kelengkapan data di Sidalih hanya mencapai 0,4 persen saja.
Sebelumnya, KPU bakal menetapkan DPT Nasional pada hari ini, 23 Oktober 2013. Untuk memuluskan penetapan data, KPU sudah melakukan rapat-rapat tertutup dengan partai peserta pemilu. KPU juga menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Bawaslu dan Komisi II Selasa malam. Tapi hasilnya nihil. Hari ini, Komisi II dan Bawaslu justru mementahkan rencana penetapan tersebut.
FEBRIANA FIRDAUS