TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengaku belum mengetahui kasus penyuapan perusahaan pembuat mesin anjungan tunai mandiri (ATM) asal Amerika Serikat, Diebold Inc, kepada pejabat bank BUMN Indonesia.
"Saya belum well informed soal itu," kata Halim di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2013.
Halim enggan berkomenar banyak soal kabar tersebut, termasuk tindakan yang akan diambil BI jika terbukti ada pejabat bank BUMN yang menerima suap dari Diebold.
Diebold Inc divonis membayar denda US$ 48,1 juta karena telah menyuap bank pemerintah di Cina dan Indonesia, seperti dilaporkan kantor berita Reuters, Selasa, 22 Oktober 2013. Perusahaan itu juga melakukan penyuapan di Rusia untuk memperlancar bisnis.
Perusahaan sepakat membayar denda US$ 25,2 juta serta menjalani penundaan kesepakatan tuntutan tiga tahun dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Penundaan itu dilakukan untuk menyelesaikan tuntutan yang muncul karena Diebold melanggar Foreign Corrupt Practices Act antara tahun 2005 hingga 2010.
Perusahaan juga akan membayar US$ 22,9 juta sebagai denda kepada United States Securities and Exchange Commission. Kasus ini membuat perusahaan yang berkantor pusat di Ohio itu menunjuk satu pengawas kepatuhan independen.
Pemerintah setempat menyatakan perwakilan-perwakilan Diebold di Cina dan Indonesia mengeluarkan sekitar US$ 1,75 juta sebagai hadiah untuk para pejabat di bank-bank pemerintah untuk mempengaruhi kebijakan pembelian. Di Rusia, Debold dituding menyuap satu distributor sekitar US$ 1,2 juta. Uang tersebut dibayarkan kepada sejumlah karyawan bank swasta di negara tersebut.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler:
Vicky Prasetyo Senang Bisa Meng-Islam-kan Corrien
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Uang Rp 2,7 Miliar Bukti Suap Baru Akil Mochtar
Kasus Pelecehan Seksual di SMP 4 karena Kepolosan
Marzuki Alie: Ada Duit Suap ke Kongres Demokrat
Berita Terpopuler