TEMPO.CO, Sleman - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis seorang polisi Sektor Kalasan Sleman, Brigadir Hardani, 52 tahun, dengan hukuman penjara seumur hidup, Kamis, 24 Oktober 2013. Ia terbukti bersalah telah memperkosa dan menjadi otak pembunuhan siswi sebuah sekolah menengah kejuruan di Depok, Sleman, pada 9 April 2013.
"Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa," kata ketua majelis hakim Riyadi Sunindyo, Kamis, 24 Oktober 2013.
Sebagai anggota kepolisian, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatannya sadis, tidak berperikenanusiaan. Sebagai polisi, tidak seharusnya ia berbuat seperti dakwaaan jaksa, tidak mencegah perbuatan pidana dan melukai harkat perempuan. Dakwaan jaksa yang didakwakan kepada Hardani terpenuhi semua unsurnya, yakni Pasal 128, 340, 181, 55, dan 164 ayat 1 KUHP.
Hardani bersama-sama dengan enam terdakwa lainnya didakwa telah memperkosa dan membunuh Ria Puspita Ristanti, 16 tahun, siswi Sekolah Menengah YPKK 2 Depok, Sleman. Para pelaku tiga orang di antaranya masih di bawah umur dan telah divonis beberapa minggu lalu.
Mereka adalah GS, 17 tahun, divonis lima tahun penjara; SY (17) divonis tujuh tahun penjara, dan MAS (17) divonis 10 tahun penjara. Ketiganya terbukti ikut dalam aksi kejahatan itu.
Bambang Wardani, pengacara Hardani, menyatakan akan berkoordinasi dengan keluarga untuk langkah hukum selanjutnya. Sedangkan jaksa penuntut umum Wahyu Handono masih pikir-pikir untuk banding atau tidak.
Setyo Hidayat, orang tua korban, menyatakan vonis ini tidak adil. Seharusnya para terdakwa dihukum mati. Namun majelis hakim hanya memvonis ringan dan seumur hidup. "Kami masih menuntut supaya jaksa banding," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Terpopuler
Inilah Kantor Wawan sebagai Wali Kota MalamModus Menilep Duit di Kantor Airin; Jangan Ditiru!
Airin Wali Kota Siang, Wawan Wali Kota Malam
Suami Atut Stroke, Golkar Belum Cari Pengganti
Inilah Hasil Lengkap Liga Champions
SBY Mengaku Di-bully Media Massa
Polisi: Perilaku Mesum Siswa SMP 4 Diduga Sering Terjadi
Indra Sjafri, Berawal dari Prihatin
Kantor Airin Terindikasi Simpangkan Proyek Rp 98 M
Pengakuan Ibu Angkat Holly Angela kepada Polisi