TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diperiksa lebih dari lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin, Yayah Rodiah, kasir sejumlah perusahaan milik keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dikendalikan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, masih gesit menghindar dari kejaran wartawan. Tak ada kata yang ia ucapkan, padahal ia saksi kunci. “Dia diperiksa sebagai saksi TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” kata Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. baca pula: Wawan Wali Kota Malam di sini; Ini kantor Wali Kota Malam di sini)
Ini kali kedua Yayah diperiksa. Rabu pekan lalu, KPK juga memeriksa Yayah untuk Susi Nur Andayani.
Bersama Chaeri, Susi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (kini nonaktif) Akil Mochtar terkait dengan pengaturan putusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Susi adalah pengacara salah satu penggugat yang dekat dengan Atut.
Bersama dua karyawan bagian keuangan PT Bali Pacific Pragama, Dadang Priatna dan M. Awaludin, Yayah tak boleh bepergian ke luar negeri. Ketiganya dianggap sebagai saksi penting dalam pengusutan kasus dugaan suap pilkada Lebak. Dadang dan Awaludin sudah diperiksa KPK. Keduanya juga memilih menghindar dari wartawan.
Menurut sumber Tempo, Yayah diduga berperan dalam memberikan uang Rp 1 miliar kepada Susi untuk menyuap Akil. Duit suap itu sudah disita KPK di rumah orang tua Susi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ihwal pemberian uang ke Susi ini, ujar sumber tersebut, sudah ditanyakan kepada Yayah ketika diperiksa untuk Susi pada pekan lalu. “Dia diduga yang menyiapkan uang itu,” kata dia.
Seorang pengusaha di Banten mengatakan, Yayah merupakan “kasir” sejumlah perusahaan Chaeri. Selain karyawan PT Bali Pacific, dia menyatakan Yayah sempat menjabat Direktur Utama PT Buana Wardana Utama, perusahaan yang dikendalikan Chaeri.
Menurut akta notaris Untung, Yayah juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Ciputra Mandiri Internusa. Dalam situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Chaeri tercatat sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan itu. Perusahaan tersebut juga tercatat pernah menggarap proyek di Banten. Misalnya, proyek pelebaran jalan Ciruas-Petir-Sorok/batas Kabupaten Lebak senilai Rp 4,256 miliar.
Kemarin, Tempo menyambangi alamat kantor itu. Menurut akta notaris Untung, perusahaan tersebut beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60, Jakarta Selatan. Ketika alamat itu didatangi—yang ternyata Menara Sudirman—tak ada nama PT Ciputra Mandiri Internusa di sana. Menurut situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, perusahaan ini tercatat beralamat di lantai 23 Gedung Artha Graha, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Tempo tak menemukan perusahaan itu di alamat tersebut. Di lantai 23 gedung ini hanya ada PT Amas Internusa.
Pengacara Chaeri, Pia Akbar Nasution, belum mau berkomentar ihwal peran orang-orang di luar kliennya serta permainan proyek Chaeri. “Kami fokus ke Mas Wawan (Chaeri) saja,” katanya.
FAIZ NASHRILLAH | KHAIRUL ANAM | ANTON APRIANTO
Terpopuler
Airin Wali Kota Siang, Wawan Wali Kota Malam
Inilah Kantor Wawan Sebagai Wali Kota Malam
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
Indra: Ini Timnas U19, Bukan Panitia Haji
Bunda Putri Disebut Tak Lulus SMA Cilimus
4 Alasan BlackBerry Akan 'Mati' di Indonesia
Bunda Putri Sering Mengaku Alumnus Minyak ITB 75
Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show
Warga Batam Siaga Kerusuhan
Kantor Diubek-ubek KPK, Anak Buah Airin Bungkam