TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal tugas pokoknya di lembaga peradilan tertinggi itu. Ia menyatakan, selama menjadi bawahan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (sekarang nonaktif), tak ada putusan yang janggal.
"Selama proses persidangan, mulai dari penerimaan permohonan sampai putusan, tidak ada yang aneh, tidak ada yang ganjil, dan tidak ada yang istimewa," kata Kasianur seusai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 24 Oktober 2013.
Kasianur menegaskan seluruh kegiatan di Mahkamah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ditanyai landasan dirinya meyakini hal tersebut, ia menjawab, "Karena saya sendiri yang ikut di dalamnya untuk melakukan persidangan itu."
Kasianur diperiksa sebagai saksi untuk Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang menjadi tersangka lantaran diduga menyuap Akil sebesar Rp 3 miliar. Suap itu diduga berkaitan imbalan proses sengketa Pilkada Gunung Mas yang berproses di Mahkamah.
Meski diperiksa terkait peran Hambit, Kasianur menampik mengenal sosok politikus PDI Perjuangan itu. Ia juga membantah telah mengetahui praktek suap dalam perkara-perkara di Mahkamah. "Saya tidak mengetahui sejauh itu," ujarnya.
TRI SUHARMAN