TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ditetapkannya tiga pejabat di lingkungan pemerintah DKI Jakarta sebagai tersangka korupsi bukanlah merupakan pesanan dari dirinya maupun Gubernur Joko Widodo.
Alasannya, meski mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), keduanya sepakat tak ingin membuka dosa lama para birokrat Ibu Kota. "Sudah sepakat tidak mau mempersoalkan, yang penting melihat ke depan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2013.
Namun, mereka menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada Kejaksaan. "Kalau aparat membukanya, itu kan di luar wewenang kami," ujar Basuki. Menurut dia, dalam melaksanakan tugasnya membongkar kasus korupsi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta, Kejaksaan juga tidak perlu meminta izin kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Kalau cuma PNS tidak perlu minta izin Gubernur," kata Ahok--sapaan akrab Basuki. Untuk menghindari terjadinya korupsi di masa depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan. "Supaya Jakarta bisa jadi model zero korupsi," ujar Basuki.
Kejaksaan menetapkan dua tersangka korupsi terkait proyek pengadaan kamera closed circuit television (CCTV) Monas senilai Rp 1,7 miliar, yakni Kepala Suku Dinas Komunikasi dan Informasi Jakarta Pusat Ridha Bahar dan Kepala Suku Dinas Komunikasi dan Informasi Jakarta Selatan Yusril Iswantara. Sementara Kepala Seksi Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, Raden Suprapto tersangkut kasus korupsi pengurusan izin.
ANGGRITA DESYANI
Topik Terhangat
Sultan Mantu|Misteri Bunda Putri |Gatot Tersangka| Suap Akil Mochtar |Dinasti Banten
Berita Terpopuler
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
Kantor Diubek-ubek KPK, Anak Buah Airin Bungkam
Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show
Inilah Kantor Wawan sebagai Wali Kota Malam
Bunda Putri Sering Mengaku Alumnus Minyak ITB 75