TEMPO.CO, Madiun - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Madiun, Agung Harijadi, menyatakan penertiban alat peraga kampanye milik calon anggota legislatif dan partai politik belum dijalankan. Ia berdalih hingga saat ini zona pemasangan baliho maupun spanduk masih dalam proses pembahasan. "Zonanya belum ditetapkan. Bukan karena kami takut kepada parpol," kata dia, Kamis, 24 Oktober 2013.
Dengan alasan itu pihak Panwaslu belum memberikan rekomendasi untuk menurunkan atribut kampanye kepada KPUD yang diteruskan ke parpol. Rekomendasi juga tak kunjung dilayangkan ke pemerintah kota yang dilanjutkan ke Satuan Polisi Pamong Praja. "Karena masih menunggu hasil inventarisasi dari masing-masing kelurahan, mana-mana titik zonanya," ujarnya kepada Tempo.
Seharusnya, dia melanjutkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, alat peraga kampanye caleg/parpol hanya terpasang satu unit per desa/per kelurahan. Permasalahan itu juga masih dikaji antara panwas, KPU, pemerintah kota, dan kelurahan.
Ia mengakui bahwa saat ini di setiap wilayah kota masih terpampang alat peraga kampanye dengan ukuran bervariasi. Menurut dia, partai politik maupun calon anggota legislatif yang memasangnya belum mengetahui batasan jumlah maupun ukurannya. "Masih multitafsir, baru spanduk caleg yang sudah ditentukan, ukuran maksimalnya 1,5 x 7 meter," ia menjelaskan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, Sasongko, menyatakan sosialisasi tentang pemasangan atribut kampanye mulai dijalankan beberapa waktu terakhir. Ia menargetkan pekan depan zona-zona pemasangan baliho dan spanduk itu sudah berhasil ditetapkan. "Paling lambat bulan depan sudah bisa ditetapkan," ujarnya.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Berita Terpopuler:
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
Kantor Diubek-ubek KPK, Anak Buah Airin Bungkam
Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show
Inilah Kantor Wawan sebagai Wali Kota Malam