TEMPO.CO, Cirebon - Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) diketahui masih memasang baliho di sejumlah ruas jalan, termasuk jalan protokol di Kota Cirebon. Panwaslu mengaku sudah berkali-kali menegur, tapi tak diindahkan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Munarso. "Kami akui hingga kini masih banyak caleg yang memasang baliho," katanya, Kamis, 24 Oktober 2013.
Pihaknya, Munarso melanjutkan, sebenarnya sudah memberikan surat peringatan terhadap caleg untuk segera menurunkan baliho tersebut. "Namun hingga kini tetap tidak diindahkan," katanya. Bahkan mereka pun, Munarso mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada KPU Kota Cirebon agar bertindak tegas terhadap caleg yang dinilai telah melanggar aturan. Namun hingga kini tetap tak juga diindahkan.
"Jadi kami akan melakukan rapat besok," kata Munarso. Rapat dilaksanakan dengan mengundang KPU, Kesbangpol, Linmas, Satpol PP, partai politik, dan caleg terkait. Mereka akan meminta segera mencopot baliho secara sukarela. "Jika tidak, akan kami bongkar paksa," katanya.
Berdasarkan pantauan Tempo, aneka baliho sejumlah caleg masih terlihat. Seperti baliho Yuddhy Chrisnandy ukuran besar di perempatan Krucuk, Kota Cirebon; dan baliho Didi Sunardi, caleg untuk DPRD Kota Cirebon di daerah Gambirlaya, Kota Cirebon. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari para caleg yang belum menurunkan balihonya belum didapatkan.
Di Jakarta, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, mengatakan penertiban alat peraga kampanye atau baliho liar yang melanggar aturan zonasi dikerjakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bawaslu juga meminta tim kampanye caleg yang bersangkutan untuk menertibkan baliho-baliho liar. "Properti seperti itu kami hormati, tapi harus ditindak," kata Daniel saat dihubungi Kamis, 24 Oktober 2013.
"Lewat pemerintah daerah, Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan baliho liar," katanya. Namun, kata Daniel, sebelum Satpol PP bergerak, KPUD terlebih dahulu meminta tim kampanye caleg yang bersangkutan untuk membersihkannya. "Dikasih tahu dulu agar itu dicabut sendiri. Kalau tidak dihiraukan, baru Satpol PP bertindak," katanya.
Daniel menyebutkan tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah malas menertibkan alat peraga karena pemerintah tersebut masih satu partai dengan caleg yang memasang baliho liar itu. Jika itu terjadi, Panwaslu dan KPUD akan menekan pemerintah daerah untuk tetap menaati peraturan. Pemerintah daerah akan dilaporkan ke pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri.
IVANSYAH | ALI AKHMAD
Terpopuler
Airin Wali Kota Siang, Wawan Wali Kota Malam
Inilah Kantor Wawan Sebagai Wali Kota Malam
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini