TEMPO.CO , Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan bakal memproses peralihan status tiga perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum. Tiga PTN ini, yaitu Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Airlangga dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bakal menyusul UI, ITB, UGM dan IPB yang sudah menyandang status PTN berbadan hukum.
"Tinggal tunggu proses saja, masih dalam pembahasan," kata Dirjen Dikti Djoko Santoso kepada Tempo, Rabu, 23 Oktober 2013. Sedangkan, empat PTN BH yang lebih dahulu ditetapkan, kini sedang menunggu proses administratif berupa penandatanganan ketetapan oleh menteri.
Menurut Djoko, statuta yang menjadi dasar pembentukan PTN BH berisi soal bentuk struktur organisasi kampus dan pengelolaannya."(Statuta) itu berbeda-beda antara satu kampus dengan yang lainnya. Mereka menyusun itu masing-masing secara internal," kata Djoko. Dia menampik jika perubahan status PTN ke PTN BH sama persis dengan UU Badan Hukum Pendidikan.
"Berbeda, karena campur tangan pemerintah disini jauh lebih banyak," ujar Djoko. Dia mencontohkan dalam penetapan biaya kuliah, PTN BH wajib menerapkan range dengan batas tinggi tertentu yang sudah ditetapkan. PTN BH nanti wajib menerapkan biaya kuliah dimulai dari gratis hingga batas tertinggi yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Selain itu, mahasiswa juga disebut hanya membayar satu kali berupa Uang Kuliah Tunggal. "Disebut tunggal karena hanya dibayar sekali untuk semuanya," ujar Djoko. Besaran UKT itulah yang akan dibayarkan sesuai kemampuan siswa. Karena statusnya, PTN BH juga bakal menerima anggaran dari pemerintah berupa Biaya Operasional PTN. "Dianggarkan senilai Rp 3 triliun untuk 2014," ujar dia.
Dia memastikan ada perbedaan besar istilah PT BH dengan Badan Hukum Milik Negara karena pemerintah memberikan pendanaan dan turut mengatur biaya kuliah bisa terjangkau. "Karena menerima BOPTN mereka tak bisa seenaknya memungut uang kuliah, semua ada aturannya," kata Djoko.
PTN BH juga punya kewenangan untuk membuka dan menutup program studi sendiri. Mereka juga diperkenankan untuk mengembangkan kerja sama dan usaha. Pendapatan PT BH tidak masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak, sehingga pengelolaan keuangan pun lebih fleksibel.
SUBKHAN