TEMPO.CO, Jakarta : Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta Dewan Pengupahan segera menyelesaikan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Soalnya, KHL itu akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi yang seharusnya ditetapkan pada 1 November 2013.
"Tetapi sampai sekarang hasilnya belum sampai ke meja saya, jadi belum bisa diputuskan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2013.
Jokowi tak mau memberi bocoran soal kemungkinan UMP 2014. Dia menyerahkan sepenuhnya penghitungan itu kepada Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha, serta Dinas Tenaga Kerja.
Pada 2013, UMP ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta, naik dari UMP 2012 sebesar Rp 1,9 juta. Sejumlah buruh melalui aksi demonstrasi pada tahun ini meminta kenaikan UMP hingga Rp 3,7 juta.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler:
Vicky Prasetyo Senang Bisa Meng-Islam-kan Corrien
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Uang Rp 2,7 Miliar Bukti Suap Baru Akil Mochtar
Kasus Pelecehan Seksual di SMP 4 karena Kepolosan
Marzuki Alie: Ada Duit Suap ke Kongres Demokrat