TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan BI akan meminta bidang pengawasan perbankan untuk berkoordinasi dengan bank-bank pelat merah yang pejabatnya disebut-sebut menerima suap dari perusahaan mesin ATM, Diebold Inc. BI ingin mendapatkan kejelasan dari masing-masing bank agar bisa merespon informasi tersebut.
"BI akan berhubungan dengan direktur compliance masing-masing bank atau berhubungan dengan satuan kerja internal masing-masing bank. Hari ini kami akan minta untuk ditindaklanjuti," katanya usai menghadiri Seminar Economic Outlook 2014 yang digelar Infobank, Kamis, 24 Oktober 2013.
Agus meminta masing-masing bank mendalami informasi suap-menyuap tersebut untuk membuktikan kebenarannya. "Apakah terjadi gratifikasi, penyogokan atau apa, kita mesti lihat dan siapa bank-bank-nya," katanya. Bagi bank-bank terkait yang berstatus perusahaan terbuka, Agus menilai, harus dibuat keterbukaan informasi kepada publik.
Sementara ini, dua bank pelat merah mengakui menggunakan mesin ATM Diebold, yakni Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia. Agus, yang pernah memimpin Bank Mandiri sebagai dirut pada periode kala suap-menyuap Diebold terjadi, meyakini sistem pengadaan mesin ATM di bank beraset terbesar di Indonesia itu dilakukan dengan tertib.
"Saya di Bank Mandiri sejak tahun 1998-2002 dan 2005-2010. Jadi, kalau yang terkait dengan transaksi ini tentu harus dilihat. Saya meyakini sistem procurement yang ada, dilakukan dengan baik dan tertib. Tapi harus dilihat lebih rinci bagaimana background-nya," katanya.
Kemarin, United States Securities and Commission (SEC) merilis infromasi bahwa Diebold Inc divonis membayar US$ 48,1 juta sebagai denda karena telah menyuap bank pemerintah di Cina dan Indonesia. Perusahaan itu juga melakukan penyuapan di Rusia untuk memperlancar bisnis.
Perusahaan sepakat untuk membayar denda US$ 25,2 juta serta menjalani penundaan kesepakatan tuntutan tiga tahun dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Penundaan itu dilakukan untuk menyelesaikan tuntutan yang muncul karena Diebold melanggar Foreign Corrupt Practices Act antara tahun 2005 hingga 2010.
Perusahaan juga akan membayar US$ 22,9 juta sebagai denda kepada SEC. Kasus ini membuat perusahaan yang berkantor pusat di Ohio itu menunjuk satu pengawas kepatuhan independen.
Di Cina dan Indonesia, Diebold mengeluarkan sekitar US$ 1,75 juta untuk hadiah para pejabat di bank-bank pemerintah untuk mempengaruhi kebijakan pembelian mereka. Di Rusia, Diebold dituding menyuap satu distributor sekitar US$ 1,2 juta. Uang tersebut dibayarkan kepada sejumlah karyawan bank swasta di negara tersebut.
Khusus untuk kasus suap di Indonesia, SEC memaparkan, dari 2005 sampai 2010, Diebold melalui anak usahanya di Indonesia menyediakan perjalanan wisata dan hiburan untuk pejabat bank BUMN. Diebold Indonesia menghabiskan US$ $ 147 ribu dari tiga bank BUMN Indonesia, tujuannya untuk mensukseskan kerja sama Diabold dengan bank BUMN tersebut.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler:
4 Alasan BlackBerry Akan 'Mati' di Indonesia
Apple Resmi Luncurkan iPad Air dan iPad Mini 2
Perbandingan iPad 4 dengan iPad Air
BBM Sudah Diunduh Sebanyak 1 Juta Pengguna
Tak Perlu Takut Lagi untuk Kentut