TEMPO.CO, Jakarta - Otto Hasibuan, pengacara Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, melayangkan surat protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat itu berisi protes atas tindakan lembaga antikorupsi itu yang dianggap sewenang-wenang menyita aset Akil.
"Harta klien saya yang disita KPK sempat dikembalikan ke kami, tetapi langsung disita lagi," ujar Otto seusai mendampingi Akil di kantor KPK, Jumat, 25 Oktober 2013.
Pengembalian aset itu berlangsung pada pekan lalu dalam sebuah berita acara. Pengembalian aset, kata Otto, terjadi beberapa jam setelah aset Akil berupa rekening di beberapa bank seperti BCA dan berupa barang lainnya sudah berada di KPK selama beberapa jam.
Otto mengatakan, pengembalian aset yang disita itu menunjukkan KPK menyita barang yang tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat kliennya. Namun belakangan, dia melanjutkan, KPK menyita kembali aset tersebut dengan mencantumkan jeratan pasal baru berupa gratifikasi. Lebih aneh lagi, kata dia, pasal gratifikasi itu tidak pernah dituangkan KPK dalam sebuah surat penetapan tersangka kliennya, maupun perpanjangan penahanan yang tak jauh jaraknya dengan penyitaan itu.
Penetapan pasal baru itu hanya diungkapkan ke publik melalui media. "Nah, lantas dari mana dasar pemasangan pasal itu dipenyitaan baru, ini menunjukkan kesewenang-wenangan," ujar dia.
Kamis kemarin, Adnan Buyung Nasution--pengacara Tubagus Chaeri Wardana, pihak yang diduga menyuap Akil dalam sengketa pilkada--melayangkan surat protes ke KPK. Alasannya, pengacara tidak diikutkan dalam penggeledahan sehingga tak menyetahui apa saja yang disita dalam proses tersebut. Adnan Buyung menuding KPK sembrono dan terkesan menyalahgunakan wewenang.
TRI SUHARMAN
Berita Terkait
Penyuap Akil Keponakan Bupati Gunung Mas
KPK Investigasi Kekayaan Keluarga Atut
Bolos Sidang, Suami Ratu Atut Mungkin Diganti
Proyek Wawan di Kantor Airin: Trotoar Rp 17,8 M