TEMPO.CO, Jakarta -- Polisi akan memeriksa saksi ahli pidana terkait kasus kecelakaan AQJ alias Dul, 13 tahun. Keterangan saksi ahli dibutuhkan polisi sebelum melakukan gelar perkara atas kecelakaan yang menewaskan tujuh orang tersebut. Keterangan saksi ahli diperlukan untuk mengkaji pasal-pasal yang sudah disangkakan terhadap Dul.
"Minggu depan diharapkan bisa dimintai keterangan," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat, 25 Oktober 2013. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mata sudah rampung. Total ada 38 saksi yang diperiksa, termasuk orang tua Dul, kawan dan pacar Dul, serta sejumlah korban selamat. Terakhir, Dul juga telah diperiksa pada Senin, 21 Oktober 2013.
"Bisa diperiksa kembali bila ada (unsur pemberkasan) yang kurang," ujarnya. Setelah itu, kasus terhadap anak musikus Ahmad Dhani tersebut bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam pemeriksaan di rumahnya, Senin lalu, Dul mengaku tak konsentrasi ketika memacu Mitsubishi Lancer EX berplat B 80 SAL itu. Ia memacu kendaraan hingga 176 kilometer per jam dan tanpa sadar hampir menabrak sebuah kendaraan yang ada di depannya.
Setelah itu, Dul membanting mobilnya ke kanan jalan dan menabrak pagar pembatas jalan sehingga mobil menyeberang ke jalur yang berlawanan arah. Dua mobil ditabrak dalam kondisi kencang, enam orang tewas di tempat, satu lainnya tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
Meski orang tua Dul sudah bermediasi dalam kasus ini, polisi kukuh memproses hukum Dul. "Proses hukum tetap harus berlangsung," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono. Dul dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman enam tahun penjara akibat kelalaiannya tersebut.
M. ANDI PERDANA
berita terkait:
AQJ Belajar Nyetir Sejak Kelas 6 SD
Ini Kronologi Kecelakaan Maut Jagorawi Versi AQJ
Diperiksa Penyidik, AQJ Mengaku Capek dan Blank
Polisi: Kecepatan Anak Ahmad Dhani 176 Km/Jam!