TEMPO.CO , Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua warga Malaysia sebagai tersangka terkait kasus pembakar lahan di Riau. Keduanya adalah Petinggi PT Adei Plantation and Industri (AP) di Kabupaten Pelalawan. PT AP merupakan anak perusahaan besar di bidang kelapa sawit dan produk turunannya, Kuala Lumpur Kehpong Berhad dari Malaysia.
"Kedua tersangka menduduki posisi strategis di perusahaan tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Guntur Aryo Tejo, kepada Tempo, Kamis malam, 24 Oktober 2013.
Kedua tersangka yakni inisial TK menjabat sebagai Regional Direktur PT AP, lalu inisial DK menjabat sebagai General Manajer PT AP. Namun kata Guntur, kedua tersangka belum dilakukan penahanan, sebab polisi masih melakukan pemeriksaan saksi lainnya.
Guntur menjelaskan, motif pembakaran lahan itu diketahui pihak perusahaan secara sengaja membiarkan, serta membantu pembersihan lahan untuk kebun kelapa sawit dengan cara membakar di lahan warga yang bermitra dengan PT AP.
Kebakaran hutan di Provinsi Riau yang terjadi pada Juni lalu itu sempat memanaskan hubungan Indonesia dengan negeri jiran Malaysia dan Singapura. Pasalnya, asap kebakaran meluas ke sana. Beberapa jadwal penerbangan terganggu, imbauan menggunakan masker bahkan sempat dikeluarkan pemerintah Singapura dan Malaysia buat warganya akibat asap kebakaran.
Sebelumnya, beberapa perusahaan perkebunan Indonesia dan Malaysia diduga menjadi dalang kebakaran hutan itu. Namun, sejauh ini, kepolisian baru memeriksa secara mendalam satu perusahaan.
RIYAN NOFITRA
Topik Terhangat:
Sultan Mantu|Misteri Bunda Putri |Gatot Tersangka| Suap Akil Mochtar |Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
Kantor Diubek-ubek KPK, Anak Buah Airin Bungkam
Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show
Inilah Kantor Wawan sebagai Wali Kota Malam
Bunda Putri Sering Mengaku Alumnus Minyak ITB 75