TEMPO.CO , Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan penertiban alat peraga kampanye atau baliho liar yang melanggar aturan zonasi dikerjakan oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP). Selain Satpol PP, Bawaslu juga meminta tim kampanye caleg yang bersangkutan untuk menertibkan baliho-baliho liar. "Properti seperti itu kami hormati tapi harus ditindak," kata Daniel saat dihubungi Kamis 24 Oktober 2013.
Daniel mengatakan proses penertiban alat peraga mempunyai mekanisme yang bertahap. Panwaslu, sebagai Bawaslu di tingkat daerah, yang bertugas mengawasi jalannya proses kampanye partai akan memeriksa pelanggaran berkenaan dengan penempatan alat peraga kampanye. Setelah itu, panwaslu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh baliho caleg. KPUD lalu meminta pemerintah daerah untuk menindak atribut kampanye tersebut.
"Lewat pemerintah daerah, Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan baliho liar nantinya," katanya. Namun, kata Daniel, sebelum Satpol PP bergerak, KPUD terlebih dahulu meminta tim kampanye caleg yang bersangkutan untuk membersihkan alat peraganya. "Dikasih tahu dulu agar itu dicabut sendiri. Kalau (tim kampanye caleg yang memasang baliho liar) tidak dihiraukan, baru dipaksa cabut satpol PP," katanya.
Daniel mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah tidak memfasilitasi pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye karena pemerintah tersebut masih satu partai dengan caleg yang memasang baliho liar tersebut. Jika itu terjadi, Panwaslu dan KPUD akan menekan pemerintah daerah untuk tetap menaati peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah akan dilaporkan oleh Panwaslu ke Pemerintah Pusat lewat kementrian dalam negeri. "Bisa jadi mereka (pemerintah pusat) yang menindak pemda yang tidak kooperatif dengan aturan kampanye," katanya.
Daniel mengatakan penertiban alat peraga kampanye atau baliho liar ini belum dapat dituntaskan selama aturan zonasi belum diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum. Menurut Daniel, sebanyak 56 persen dari seluruh jumlah kabupaten di Indonesia masih memiliki persoalan dengan aturan zonasi. "Sekitar 237 kabupaten kota belum mempunyai aturan zonasi."
ALI AKHMAD
Topik Terhangat:
Sultan Mantu|Misteri Bunda Putri |Gatot Tersangka| Suap Akil Mochtar |Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
Kantor Diubek-ubek KPK, Anak Buah Airin Bungkam
Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show
Inilah Kantor Wawan sebagai Wali Kota Malam
Bunda Putri Sering Mengaku Alumnus Minyak ITB 75