TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto memperbolehkan serikat buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran akhir bulan Oktober 2013. Menurut dia, aksi demo atau unjuk rasa merupakan hak warga negara. "Tapi demo harus mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Djoko kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2013.
Djoko juga melarang kelompok buruh memaksa buruh lain untuk ikut aksi demo. Terlebih kelompok buruh ini melakukan aksi sweeping dari satu kawasan industri ke kawasan industri lain. "Undang-Undang saja tidak memperbolehkan pemaksaan. Karena itu, kami akan siapkan antisipasi," kata dia.
Djoko juga melarang keras kelompok buruh melakukan aksi kekerasan dan pengerusakan fasilitas umum dalam melakukan aksi demo. Larangan itu termasuk upaya penyanderaan fasilitas publik. "Baik jalan umum, jalan tol, pelabuhan, atau kendaraan umum."
Hari ini, Menteri Djoko Suyanto menggelar rapat koordinasi mengantisipasi aksi demo massal buruh seluruh Indonesia pada 28 Oktober 2013 hingga 1 November 2013. Dalam rapat yang digelar di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Djoko mengundang Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat.
INDRA WIJAYA