TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, status baru tersangka dugaan suap pemilukada Lebak-Banten dan Gunung Mas-Kalimantan Tengah ini sudah disepakati sejak beberapa hari yang lalu.
"Forum ekspose di KPK pada beberapa hari yang lalu setuju untuk meningkatkan sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU atas tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Bambang pada
Tempo lewat pesan pendek, Sabtu, 26 Oktober 2013.
Menurut Bambang, penetapan status baru Akil tak lepas dari informasi-informasi yang diberikan oleh masyarakat. "KPK ingin mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik perihal aset dan kekayaan tersangka MA, juga tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Bambang.
Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya, di kawasan Widya Candra, Jakarta, 2 Oktober 2013. Ia diduga menerima suap dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah, yang kini bergulir di MK. Akil juga diduga menerima suap dari perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.
Dalam kasus ini, Akil ditengarai bermain sejak lama. Bahkan, penyidik mengendus jejaring pengacara rekanan Akil. Salah satunya Susi Tur Andayani, yang juga ditangkap KPK.
Menurut sumber Tempo, eratnya hubungan Susi dan Akil tergambar dalam transaksi keuangan di antara keduanya. Dalam laporan transaksi 2010 yang diperoleh Tempo, mengalir uang transfer dari rekening Susi ke rekening PT Bank Central Asia nomor 171043XXXX milik Akil Mochtar senilai Rp 250 juta pada 5 Agustus 2010.
Transaksi ini dilakukan sehari setelah panel hakim konstitusi tempat Akil menjadi anggota menolak gugatan pembatalan hasil pemilihan kepala daerah Lampung Selatan, yang dimenangi pasangan Rycko Menoza dan Eki Setyanto. Susi merupakan kuasa hukum pasangan ini.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik Terhangat:
Sultan Mantu| Misteri Bunda Putri| Gatot Tersangka| Suap Akil Mochtar| Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
11 Kantor Bisnis Keluarga Ratu Atut
Bunda Putri Ternyata Alumnus IPB?
Analisis Wajah Ratu Atut: Pribadi Berambisi Besar
Prabowo Terakhir Minta Visa AS pada 2004
Prabowo: Hakim Bisa Disogok, Apalagi Wartawan
Siasati Banjir, Ini Dia Padi Apung dari Ciganjeng