TEMPO.CO , Manado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melakukan kongkalingkong dengan para calon legislatif (Caleg) berstatus incumbent, terkait dengan aturan pelarangan pemasangan baliho dan spanduk.
Diungkapkan sejumlah calon legislatif di Kota Manado, aturan pelarangan caleg memasang spanduk dan baliho, justru menguntungkan calon incumbent yang masih menjabat sebagai anggota Dewan, mengingat mereka sudah lebih dikenal oleh masyarakat.
"Tujuan kami memasang spanduk dan baliho kan untuk memperkenalkan diri kami kepada masyarakat. Kalau yang incumbent kan memang sudah dikenal. Kami merasa ini ada permainannya dengan KPU di tingkatan atas," kata sejumlah calon legislatif yang meminta namanya tak dipublish.
Sementara, beberapa caleg lainnya mengaku jika semua tindakan dari KPU terkesan kejar tayang dan tiba tiba, alias tidak dipikirkan secara matang. "Selama ini semua aturan KPU itu muncul secara tiba-tiba. Kami sebagai caleg sudah mencetak banyak baliho dan spanduk alias sudah rugi terlebih dahulu," kata Rocky, salah satu caleg dari PDI Perjuangan.
"Artinya kita benar-benar dirugikan dengan sikap dari KPU yang sangat plin plan," tutur Denny Andre, Caleg Gerindra.
Tak hanya soal spanduk, Jimmy Siwi, Calon Legislatif dari Partai Gerindra mengaku jika KPU juga terkesan sering lari dari tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu. "Buktinya, aturan yang KPU bikin justru kita tahunya dari Panwas bukan dari KPU. Selama ini, KPU tak pernah menggelar sosialisasi," ucap Siwi.
ISA ANSHAR JUSUF