TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2011 sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
"Ada 30 anggota Dewan yang diperiksa jaksa terkait dana perjalanan dinas itu," kata Ketua DPRD Kabupaten Kupang Oktory Gaspers kepada Tempo, Ahad, 27 Oktober 2013.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan ada kelebihan pembayaran dana perjalanan dinas anggota DPRD tahun 2011 sebesar Rp 1,1 miliar lebih. "Dana itu sudah ada persetujuan DPRD dan pemerintah, dan telah dipertanggungjawabkan," katanya.
Sejauh ini, menurut dia, sudah 14 anggota DPRD Kabupaten yang diperiksa Kejaksaan Oelamasi. Namun, belum ada seorang anggota pun yang ditetapkan sebagai tersangka karena anggota DPRD diperiksa sebatas saksi. "Baru saksi, belum ada yang tersangka," katanya.
Dia mengaku belum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Oelamasi, walaupun sudah dipanggil. Sebab, menurut dia, pemeriksaan harus melalui izin Gubernur NTT.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Oelamasi, Jeremias Penna, mengatakan pemeriksaan terhadap anggota Dewan ini masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pidana korupsi kelebihan dana perjalanan dinas yang dibayarkan kepada anggota Dewan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2011. "Mereka diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pengumpulan keterangan," katanya.
YOHANES SEO
Topik terhangat: Sultan Mantu | Misteri Bunda Putri | Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten
Berita terpopuler:
Datang ke UGM, Jokowi 'Dikerjain' Rektor
Daftar Tangan Kanan Adik Atut di Banten
NASA Temukan Cahaya Aneh di Samudera Atlantik
Soal SMS, Anas: Saya Yakin dari SBY
4 Kelebihan iOS Dibanding Android