TEMPO.CO, Kupang - Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, menegaskan akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kependudukan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang membuat kartu tanda penduduk (KTP) bagi imigran gelap asal Myanmar.
"Saya akan pecat jika yang membuat KTP itu adalah pegawai saya," kata Ayub Titu Eki kepada Tempo di Kupang, Ahad, 27 Oktober 2013.
PT Angkasa Pura (Persero) Bandara El Tari Kupang, NTT, mengamankan empat imigran asal Myanmar karena kedapatan memiliki KTP Indonesia. Bahkan, tiga dari imigran itu memiliki KTP Kupang, sedangkan satu imigran lainnya memiliki KTP Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut dia, pihaknya telah meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki Dinas Kependudukan terkait kepemilikan KTP imigran gelap itu. "Silakan saja polisi memeriksa pegawai saya," katanya.
Dia juga meminta aparat kepolisian untuk memenjarakan pegawainya jika terbukti membuat KTP bagi imigran gelap. Sebab, jika ketahuan, dia pasti akan memecat pegawainya itu.
Ayub mengaku telah menanyakan masalah itu ke Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Kupang. Bupati membantah kepala dinasnya terlibat dalam kasus itu. "Ini karena pegawai tidak menghiraukan perintah atasan," katanya.
Akhir September 2013, petugas Bandara El Tari Kupang mengamankan empat imigran gelap asal Myanmar yang memiliki KTP Kupang dan Medan. Awalnya, petugas di bagian check in meminta imigran itu menyerahkan kartu identitas untuk dicocokkan dengan identitas yang tertera pada tiket. "Petugas kaget karena imigran tersebut menyerahkan KTP Indonesia," kata staf PT Angkasa Pura I Mada Sudiana.
YOHANES SEO
Topik terhangat: Sultan Mantu | Misteri Bunda Putri | Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten
Berita terpopuler:
Datang ke UGM, Jokowi 'Dikerjain' Rektor
Daftar Tangan Kanan Adik Atut di Banten
NASA Temukan Cahaya Aneh di Samudera Atlantik
Soal SMS, Anas: Saya Yakin dari SBY
4 Kelebihan iOS Dibanding Android