TEMPO.CO , Jakarta - Mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi, Refly Harun mengatakan bila makelar kasus baru muncul ketika lembaga tinggi itu menangani sengketa pemilihan kepala daerah, dimulai tahun 2008. Alasan Refly, jarang ada pihak yang mencoba mendekati Mahkamah Konstitusi ketika menguji materi undang undang.
"Kalau dulu MK periode pertama, 2003-2007, makelar kasus belum muncul," kata Refly ketika dihubungi Sabtu, 26 Oktober 2013. Lagipula, kata Refly, tokoh-tokoh dari partai politik belum ada yang berabung di Mahkamah Konstitusi. Karena di awal masih idelais, kata Refly, percobaan penyuapan hampir tidak ada.
Refly mengatakan makelar kasus setelah 2008, biasanya dari partai politik baik pengurus parati maupun anggota dewan perwakilan rakyat. Dia mencontohkan kasus suap hakim konstitusi tentang sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sedangkan makelar kasus lain, biasanya menggunakan pengacara seperti kasus senggketa pemilu kepala daerah di Lebak, Banten.
"Saya rasa, memang AM (Akil Mochtar) sengaja memelihara pengacara," kata Refly. Sedangkan mengenai Muchtar Efendy, Refly mengaku tidak mengenal dan tidak pernah dengar orang yang diduga makelar kasus. Refly mengenal beberapa orang yang menjadi makelar kasus namun tak ada nama Muchtar Efendy di dalamnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa pengusaha konveksi dan ikan arwana, Muhtar Efendy, dalam dugaan suap yang melibatkan Akil Mochtar. Menurut sumber Tempo, Muhtar berperan sebagai makelar kasus yang bertugas mendekati calon kepala daerah yang tengah berpekara.
SUNDARI
Topik Terhangat:
Sultan Mantu| Misteri Bunda Putri| Gatot Tersangka| Suap Akil Mochtar| Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
11 Kantor Bisnis Keluarga Ratu Atut
Bunda Putri Ternyata Alumnus IPB?
Analisis Wajah Ratu Atut: Pribadi Berambisi Besar
Prabowo Terakhir Minta Visa AS pada 2004
Prabowo: Hakim Bisa Disogok, Apalagi Wartawan
Siasati Banjir, Ini Dia Padi Apung dari Ciganjeng