Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

200 Kabupaten/Kota Belum Memiliki Perda Tata Ruang

Editor

Zed abidien

image-gnews
Seorang petani menyelamatkan bibit padi saat alat berat jelang penggusuran area persawahan di kawasan kampung Melayu, Tangerang (16/8). Di kawasan ini sudah banyak lahan persawahan yang berubah menjadi perumahan serta area industri.  TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Seorang petani menyelamatkan bibit padi saat alat berat jelang penggusuran area persawahan di kawasan kampung Melayu, Tangerang (16/8). Di kawasan ini sudah banyak lahan persawahan yang berubah menjadi perumahan serta area industri. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kurang dari 50 persen pemerintah kabupaten atau kota belum mengeluarkan peraturan daerah mengenai tata ruang. Akibatnya, banyak proyek pembangunan seperti perumahan melanggar tata ruang.

"Akibat tidak ada aturan mengenai tata ruang, pembangunan di daerah tak terkendali sehingga menggerus lahan pertanian. Akibatnya banyak lahan persawahan yang dikonversi menjadi bangunan," ucap Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rizal E. Halim di Jakarta, Ahad, 27 Oktober 2013.

Ia menuturkan, dari sekitar 400 kabupaten atau kota, yang baru mengeluarkan perda tata ruang sekitar 158 saja. Selebihnya belum mengeluarkan.

Enggannya pemda mengeluarkan aturan soal tata ruang, kata Rizal, dikarenakan permasalahan pergantian kepala daerah. Dan ia pun menilai, seharusnya tak ada halangan pemda segera mengeluarkan perda itu. "Harusnya tidak ada kendala, tapi ini persoalan transisi kepemimpinan. Selalu ada ruang untuk memanfaatkan regulasi terutama oleh pengusaha," ujarnya.

Oleh karenanya, ujar dia, September kemarin Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) percepatan peratuan daerah tentang tata ruang. Tata ruang ini penting karena bicara grand desain di lapangan termasuk masalah pertanian. "Makanya presiden komitmen dengan persoalan tata ruang agar kedaulatan pangan terpenuhi," ucapnya.

Sedangkan, Peneliti Oxfam dari Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Ayip Abdullah, menilai, konversi lahan dilegalkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Misalnya, di utara Karawang terjadi konversi persawahan seluas 60 hektare karena pembangunan pelabuhan Cilamaya berserta jalan penghubungnya. "Pembangunan pelabuhan sendiri merupakan program pemerintah pusat dari Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)," ujarnya.

Sedangkan di selatan Karawang, dia melanjutkan, banyak pembangunan perumahan dan pabrik. Pembangunan sendiri dilegalkan oleh pemerintah daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi hal itu, Rizal mempertanyakan apakah Karawang sudah memiliki rencana tata ruang. "Jika kenyataannya terjadi konversi maka mereka sudah melanggar Undang-Undang tentang tata tuang," ucapnya.

Direktur Perkotaan, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana mengatakan, per tanggal 27 Oktober 2013 dari 33 Provinsi yang sudah membuat Perda tata ruang ada 17 Provinsi atau 51,52 persen, sisanya 16 Provinsi atau 48,48 persen sudah mendapat persetujuan substansi Menteri PU dan sedang proses penetapan Perda. Sedangkan untuk kabupaten atau kota dari 491 Kab/Kota yang sudah membuat Perda ada 314 Kab/Kota ada 63, 95 persen, sisanya 172 Kab/Kota atau 35,03 persen sudah mendapat persetujuan substansi Menteri PU dan sedang proses penetapan Perda, serta 5 Kab/Kota sedang dalam proses persetujuan substansi Menteri PU.

Dadang menilai, pengalihan konversi lahan pertanian itu diperbolehkan asal sesuai dengan aturan. Tapi jika konversi tidak sesuai peruntukannya itu tidak diperbolehkan.

Jika ada yang melanggar tata ruang, semisal konversi bukan peruntukannya kata dia, maka pelanggarnya akan mendapatkan sanksi administratif dari pemda setempat. Sanksinya berupa teguran, pembatalan izin, penyegelan dan lainnya. Jika pelanggarannya berat di mana mengakibatkan kerugian harta benda, ujar Dadang, maka sanksinya berupa pidana.

ERWAN HERMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Klaim Perubahan Tata Ruang Bikin Jakarta Lebih Menarik untuk Usaha

2 September 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai acara Jakarta Investment Forum di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2022. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Klaim Perubahan Tata Ruang Bikin Jakarta Lebih Menarik untuk Usaha

Anies Baswedan mengatakan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta akan disampaikan pekan depan


Revisi RTRW, Ridwan Kamil Siap Bangun 2 Kawasan Industri Baru

27 Agustus 2019

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menukung pemindahan ibukota.
Revisi RTRW, Ridwan Kamil Siap Bangun 2 Kawasan Industri Baru

Salah satu kawasan industri baru itu akan memasukkan konsep Segitiga Rebana (Kertajati-Patimban-Cirebon) yang digagas Ridwan Kamil.


Ditegur Jokowi, Sofyan Djalil: Revisi Tata Ruang Akan Dipercepat

10 Juli 2019

Presiden Jokowi (kiri) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kanan) dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (tengah) saat menyerahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Sertifikat tanah merupakan bukti hukum atas lahan yang dimiliki.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Ditegur Jokowi, Sofyan Djalil: Revisi Tata Ruang Akan Dipercepat

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menanggapi teguran Presiden Jokowi soal lambatnya proses pengurusan izin pengembangan hotel di Manado.


Penetapan KEK Tanjung Lesung Sudah Pertimbangkan Risiko Tsunami

27 Desember 2018

Lokasi panggung bekas konser band Seventeen yang porak poranda usai diterjang tsunami selat Sunda di Beach Hotel, Pantai Tanjung Lesung, Penimbang, Jawa Barat, Minggu, 23 Desember 2018. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pandeglang Asep Rahmat menyatakan sebagian besar korban tsunami di Pantai Tanjung Lesung adalah para penonton band Seventeen. TEMPO/Subekti.
Penetapan KEK Tanjung Lesung Sudah Pertimbangkan Risiko Tsunami

Pemerintah menyebutkan penetapan KEK Tanjung Lesung sudah mempertimbangkan berbagai risiko, di antaranya risiko bencana alam tsunami.


Sulawesi Tengah Ubah Desain RTRW Wilayah Terdampak Gempa Palu

15 Oktober 2018

Jalan Kelurahan Balaroa rusak akibat gempa besar yang melanda Palu, Sulawesi Tengah, Ahad, 14 Oktober 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sulawesi Tengah Ubah Desain RTRW Wilayah Terdampak Gempa Palu

Memetakan daerah berpotensi gempa Palu dan tsunami, Sulawesi Tengah akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Revisi RTRW, Jawa Barat Sisipkan Tol Dalam Kota Terusan Soroja

23 Agustus 2018

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwamenghadiri Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan Asian Games XVIII Tahun 2018, di Lapangan Gasibu Bandung, Jumat, 3 Agustus 20 18. (dok Pemprov Jabar)
Revisi RTRW, Jawa Barat Sisipkan Tol Dalam Kota Terusan Soroja

Rancangan jalan tol dalam kota terusan jalan tol Soroja menuju Pusdai dimasukkan dalam revisi Rencana Tata Ruan Wilayah (RTRW) Jawa Barat


Jawa Barat Tolak RDTR Kabupaten Bekasi

1 Agustus 2017

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar bersiap melepaskan burung jenis Anis di Hutan Raya Djuanda, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2017. Pelepasan burung liar ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa yang di antaranya terancam kepunahan. TEMPO/Prima Mulia
Jawa Barat Tolak RDTR Kabupaten Bekasi

Pemerintah Jawa Barat menolak rencana detil tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Deddy Mizwar pertanyakan soal alih fungsi 6 ribu hektare lahan.


Pemerintah Percepat Kebijakan Satu Peta

11 Juli 2017

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono mengunjungi stan BIG usai Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial (Rakornas IG) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 27 April 2016. TEMPO/Niko
Pemerintah Percepat Kebijakan Satu Peta

Kebijakan satu peta ini telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.


Dikalahkan Pengembang Kondotel Sahid, Deddy Mizwar Kaji RDTR  

7 April 2017

Seniman Tisna Sanjaya mewakili Dewan Kesenian Jeprut Buligir (DKJB) bertelanjang dada saat menyerahkan buku DKJB pada Wakil Gubernur Deddy Mizwar di Gedung Kesenian Naripan, Bandung, 1 Agustus 2016. Deddy mencoba menengahi perseteruan DKJB versi penggiat seni budaya dengan DKJB (Dewan Kesenian Jawa Barat) versi pemerintah. TEMPO/Prima Mulia
Dikalahkan Pengembang Kondotel Sahid, Deddy Mizwar Kaji RDTR  

Pemerintah Jawa Barat dikalahkan oleh pengembang kondotel Sahid Cleveland di PTUN.


Pembukaan Prepcom 3, PBB: Belajar Tata Kota dari Surabaya

25 Juli 2016

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani berfoto bersama Staf Ahli Kementerian PUPR Lana Winayati dan Duta Besar negara peserta PrepCom 3 di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016. Tempo/Vindry Florentin
Pembukaan Prepcom 3, PBB: Belajar Tata Kota dari Surabaya

Joan Clos bangga dengan keberhasilan Kota Surabaya memberikan
contoh sebuah kota yang ramah dan nyaman bagi warganya.