TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum ahli waris Adam Malik, Napal Januar Sembiring, mengatakan pihaknya telah memberikan penawaran kepada pemerintah untuk membeli tanah milik keluarga Adam Malik seluas 5 hektare di sekitar Waduk Ria Rio, Kayu Putih, Pulogadung.
"Untuk mendukung program pemerintah, keluarga Adam Malik akhirnya bersedia menjual tanah mereka seharga Rp 7 juta per meter. Totalnya Rp 350 miliar," ujar Napal ketika ditemui Tempo di Cikini, Sabtu, 26 Oktober 2013.
Pengajuan penawaran yang ditujukan kepada PT Jakarta Propertindo itu dikirimkan pada 23 Agustus lalu. Namun, hingga sekarang belum ada respons dari pihak JakPro.
Sengketa tanah antara ahli waris keluarga Adam Malik dan PT Pulomas Jaya belakangan menjadi polemik yang menghambat rencana pemerintah untuk mengembangkan Waduk Ria Rio. Tanah seluas 2,1 hektare dari 5 hektare, yang diklaim milik keduanya, dihuni sekitar 284 kepala keluarga yang tidak mau membongkar bangunan mereka sebelum status tanah tersebut jelas. Padahal, pemerintah sudah mengirimkan Surat Peringatan Ketiga dan segera akan melakukan penertiban.
Menurut Napal, sengketa tanah antara kliennya dan warga itu sudah dimulai sejak tahun 2005. Dan pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan surat nomor W10.U5/2417 HK/.02/X/2008 tidak memenangkan keduanya sebagai pemilik tanah seluas 5 hektare tersebut. "Memang sudah PK, tapi isinya tidak menyatakan bahwa tanah tersebut milik PT Pulomas," ujar Napal.
Dengan demikian, menurut Napal, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 10 Juni 1999 No.180/PDT/1999/PT.DKI, tanah tersebut yang sudah dikembalikan batas-batasnya adalah milik keluarga ahli waris Adam Malik.
Sedangkan masalah sertifikat tanah yang tidak dimiliki oleh keluarga Adam Malik, menurut Napal, terjadi karena pihaknya dihambat oleh lurah untuk mengurus pembuatan sertifikat tesebut. "Untuk membuat sertifikat, harus ada surat pengantar dari lurah. Namun hingga sekarang lurah tidak mau memberikan dengan alasan tidak mendapat izin dari Wali Kota," Napal menjelaskan.
Masalah ini, kata Napal, sesungguhnya dapat segera selesai jika semua pihak duduk bersama dan mencari solusi. Namun, pihaknya tidak pernah diundang untuk diskusi bersama. "Saya kecewa, selama ini Gubernur hanya mendengar dari satu pihak. Kami tidak pernah didengar," ujar Napal.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat: Sultan Mantu | Misteri Bunda Putri | Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten
Berita terpopuler:
Datang ke UGM, Jokowi 'Dikerjain' Rektor
Daftar Tangan Kanan Adik Atut di Banten
NASA Temukan Cahaya Aneh di Samudera Atlantik
Soal SMS, Anas: Saya Yakin dari SBY
4 Kelebihan iOS Dibanding Android