TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan sumber kekacauan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukan karena Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementeriannya. Menurut Irman, masalah muncul setelah data dimuktahirkan Komisi Pemilihan Umum.
"Kondisi itu setelah melalui proses pemutakhiran oleh KPU, bukan karena kesalahan DP4," kata Irman, Senin, 28 Oktober 2013.
Irman menuturkan, tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, adalah membantu menyediakan dan menyerahkan DP4. "DP4 yang diserahkan oleh pemerintah kepada KPU sudah lengkap elemen datanya, termasuk NIK," katanya.
Meski demikian, pihaknya mengaku membuka diri pada KPU untuk melakukan pemuktahiran data lagi. "Kalau ada data DPT yang NIK-nya belumm ada atau NIK-nya tidak benar, maka Kemendagri akan membantu untuk mengecek dan melengkapinya apabila KPU meminta dan menyerahkan datanya kepada Kemendagri," katanya.
Sebelumnya, KPU menyatakan jumlah pemilih yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) mencapai 6-7 juta orang. Jumlah tersebut didapat dari sistem data pemilih KPU yang kini sudah memuat nama 186 juta orang. "Mereka tersebar di enam provinsi," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, saat dihubungi kemarin.
Masalah itu pulalah yang menyebabkan KPU menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap hingga 4 November mendatang. Sebelumnya, DPT akan ditetapkan pada 23 Oktober, tapi ditentang oleh partai politik peserta pemilu karena dianggap masih memiliki banyak masalah.
FEBRIANA FIRDAUS