TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta buruh rasional dalam menuntut kenaikan upah minimun provinsi (UMP). Saat ini UMP DKI besarannya Rp 2,2 juta, sementara buruh menuntut upah tahun depan menjadi Rp 3,7 juta.
"Menuntut tidak apa, tapi mesti masuk logika atau tidak," kata Jokowi, sapaan mantan Wali Kota Solo ini, di Lapangan IRTI Monas pada Senin, 28 Oktober 2013. Ia meminta buruh melihat kondisi ekonomi saat ini.
Meski begitu, Jokowi mengaku menyerahkan urusan komponen hidup layak (KHL) ke Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur buruh dan pengusaha. KHL inilah yang menjadi penentuan UMP.
Dewan Pengupahan sudah memutuskan KHL 2013 sebesar Rp 2,299 juta, naik dari tahun lalu sebesar Rp 1,9 juta. "Hanya, Jokowi mengaku belum menerima hasil ini. "Kalau sudah saya tanda tangan, nanti baru bicara UMP," katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun berpendapat kenaikan KHL atau UMP pasti akan berkorelasi dengan produktivitas perusahaan. "Otomatis perusahaan, termasuk buruh, harus menggenjot produktivitas," katanya.
Baca Juga:
Alasannya, jika produktivitas tidak dikerek, perusahaan akan kolaps karena upah yang tinggi. Dengan demikian, Basuki meminta buruh pun harus seimbang dalam menuntut kenaikan. "Saya paham kenaikan Rp 50 ribu saja penting, tapi harus melihat kondisi juga," katanya.
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
Ini Agenda Aksi FPI Menolak Lurah Susan
Tanah Ahli Waris Adam Malik Dijual Rp 350 Miliar
FPI Akan Demo Jokowi Soal Lurah Susan
Jokowi Kejar-kejar Pelari Kenya
Tak Hanya Susan, FPI Juga Bidik Lurah Grace
Kabar Anak Terjatuh di Gandaria City Hoax