TEMPO.CO, Pamekasan - Penyidik Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Mustahep, Selasa, 29 Oktober 2013. Sang kepala desa ditahan karena diduga menilep bantuan beras murah untuk warganya dari 2010 hingga 2012.
"Ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Nur Amin, Selasa, 29 Oktober 2013.
Sebelum ditahan, Mustahep menjalani pemeriksaan di Markas Polres Pamekasan sepanjang siang tadi. Ini pemeriksaan kesekian kalinya. Dari pemeriksaan tersebut, kata Nur Amin, penyidik menetapkan Mustahep sebagai tersangka. Dia langsung ditahan. "Ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang."
Kasus ini terungkap setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa Larangan Slampar melaporkan kasus dugaan penggelapan beras untuk orang miskin di desanya itu kepada polisi. Dalam laporan itu disebutkan, penerima beras murah di Desa Larangan Slampar hanya tiga kali dalam setahun. Jumlahnya pun tidak sampai 15 kilogram per orang. Penyelewengan beras murah itu diperkirakan merugikan Negara senilai Rp 2,6 miliar.
MUSTHOFA BISRI