TEMPO.CO, Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap bahwa pembagian mobil kepada sejumlah anggota DPRD Banten merupakan bagian dari gratifikasi. Sebab, pemberian tersebut diterima karena jabatan yang diemban sebagai penyelenggara negara. "Kalau diterima dalam kapasitas jabatannya (anggota Dewan), masuk gratifikasi itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Senin, 28 Oktober 2013.
Menurut Johan, tidak ada batasan rupiah dalam pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara. Namun, kata Johan, perlu bukti kuat terkait dugaan gratifikasi terhadap seseorang. "Harus ada buktinya. Kalau memang benar, silakan laporkan ke KPK," dia menegaskan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten Aris Hudijono mengaku sudah mendengar informasi mengenai dugaan pembagian mobil ke sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Banten tersebut. "Saya dengar, tapi belum tahu secara mendalam. Yang jelas, kalau sejumlah anggota Banggar yang ke Singapura akan kami kroscek," kata Aris, Senin, 28 Oktober 2013. "Kalau yang soal gratifikasi kendaraan, itu urusan penegak hukum."
Menurut dia, tidak semua anggota DPRD Banten mengetahui soal ini. "Tidak semua tahu soal ini," kata Aris, Senin, 28 Oktober 2013.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten Ridwanysah mengatakan, meski sudah mendengar, dia belum menindaklanjutinya. Ridwansyah memilih menunggu kejelasan proses hukum atas kasus Wawan. "Kita tunggu saja nanti, masalah pemberian mobil ini apakah terungkap di persidangan atau tidak. Kalau ada, kita baru ambil langkah. Kita hormati proses hukum," katanya.
Sebelumnya, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, tersangka kasus suap Pilkada Lebak, ternyata banyak berperan mengendalikan anggota DPRD Banten. Setelah sempat beredar foto sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Banten bersama Wawan yang sedang menonton Grand Prix (GP) F1, beredar informasi bahwa ada sejumlah anggota Dewan dari beberapa fraksi yang menerima mobil mewah.
Setidaknya, ada sembilan nama yang mendapatkan mobil mewah dari Wawan. Satu di antaranya tidak lagi menjabat karena telah di-PAW. Mereka yakni Eddy Yus Amirsyah (Partai Demokrat), Aeng Haerudin (Partai Demokrat), Media Warman (Partai Demokrat), Sonny Indra Djaya (Partai Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (PKB), Agus Puji Raharjo (PKS), Suparman (Golkar), Hartono (Golkar), dan Jayeng Rana (dulu PDIP, sekarang NasDem).
Eddy Yus Amirsyah mendapatkan empat mobil, yaitu Jeep Rubicon, Moris, serta Mercy seri E dan seri R. Aeng Haerudin mendapat Mercy E300 dan Toyota Alphard, Media Warman mendapat Honda CR-V dan Mercy C200, Sonny Indra Djaya mendapat Honda CR-V, serta Thoni Fathoni Mukson mendapat Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard. Adapun Agus Puji Raharjo mendapatkan Mercy C200 hitam, Suparman mendapat Toyota Alphard, Hartono mendapat Honda CR-V, sementara Jayeng Rana mendapat Mercy E300 dan Jaguar merah.
WASI'UL ULUM