TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Besar Republik Indonesia menangkap Kepala Sub-Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sulastyono. Ia ditangkap di rumah mantan istrinya, Widyawati, di Perumahan Sutera Renata, Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Banten, Senin, 29 Oktober 2013.
Heru ditangkap atas dugaaan tindak pidana korupsi dan suap proses ekspor-impor serta tindak pidana pencucian uang. "Telah terjadi upaya pemberian gratifikasi terhadap penyelenggara negara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arif Sulistyo di Mabes Polri, Selasa, 29 Oktober 2013.
Selain Heru, polisi mencokok Yusran Arif, 47 tahun, pengusaha yang diduga menyuap Heru untuk memuluskan kegiatan perusahaanya dalam ekspor-impor. Yusron ditangkap di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB. Rumah kedua tersangka sempat digeledah untuk kepentingan pencarian barang bukti.
Dari penggeledahan kedua rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa dokumen, seperti dua polis asuransi, sembilan buku rekening, dua buku cek, dokumen transaksi, dan dokumen perusahaan. Satu unit air soft gun dan enam handphone juga disita kepolisian. Satu unit mobil Ford Everest dan satu mobil Nissan Terano milik Heru yang diduga pemberian Yusron saat ini terparkir di halaman Mabes Polri.
ALI AKHMAD